Jakarta-Sejak
ditetapkannya sanksi denda sebesar Rp 500 Ribu, pada Senin (08/09/2014) lalu, Suku
Dinas Perhubungan Pemerintah Kota ( Pemkot) Jakarta Utara terus melaksanakan razia
kendaraan yang parkir sembarangan secara intensif. Hasilnya, hingga Jumat (13/09/2014), sebanyak 16 kendaraan
diderek petugas ke tempat penampungan di Terminal Tanah Merdeka, Kelurahan Kalibaru,
Kecamatan Cilincing.
Razia
digelar melibatkan 20 personel gabungan Sudin Perhubungan, TNI dan kepolisian
dengan menyisir jalan mulai dari Jl RE Martadinata, sekitar kawasan Mangga Dua
dan Jl Boulevard Kelapa Gading.
Kepala
Terminal Mobil Barang Tanah Merdeka, Otto Samosir, mengatakan, kebanyakan
kendaraan yang diderek adalah truk trailer. Selain itu, petugas Sudin
Perhubungan Jakarta Utara juga menjaring sebuah mobil mewah jenis Alphard yang
parkir sembarangan.
"Kalau
yang Alphard masuk sekitar jam 13.00 WIB. Pemiliknya sekarang sedang mengurus
denda," ujarnya, Jumat (12/09/2014).
Kepala
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Hengki
Sitourus, mengatakan, pihaknya menggelar razia gabungan dengan pihak TNI,
Polri. Untuk mobil Alpard, diderek karena parkir sembarangan di Jl Boulevard
Artha Gading sekitar pukul 11.00 tadi.
"Selain
kita derek, pemilik juga ditilang polisi. Jadi, dia selain dikenakan denda,
juga ditilang," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar