Jumat, 12 September 2014

Razia Parkir Liar, 16 Kendaran Diderek Petugas



Jakarta-Sejak ditetapkannya sanksi denda sebesar Rp 500 Ribu, pada Senin (08/09/2014) lalu, Suku Dinas Perhubungan Pemerintah Kota ( Pemkot) Jakarta Utara terus melaksanakan razia kendaraan yang parkir sembarangan secara intensif. Hasilnya, hingga  Jumat (13/09/2014), sebanyak 16 kendaraan diderek petugas ke tempat penampungan di Terminal Tanah Merdeka, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing. 

Razia digelar melibatkan 20 personel gabungan Sudin Perhubungan, TNI dan kepolisian dengan menyisir jalan mulai dari Jl RE Martadinata, sekitar kawasan Mangga Dua dan Jl Boulevard Kelapa Gading.

Kepala Terminal Mobil Barang Tanah Merdeka, Otto Samosir, mengatakan, kebanyakan kendaraan yang diderek adalah truk trailer. Selain itu, petugas Sudin Perhubungan Jakarta Utara juga menjaring sebuah mobil mewah jenis Alphard yang parkir sembarangan.

"Kalau yang Alphard masuk sekitar jam 13.00 WIB. Pemiliknya sekarang sedang mengurus denda," ujarnya, Jumat (12/09/2014).

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Hengki Sitourus, mengatakan, pihaknya menggelar razia gabungan dengan pihak TNI, Polri. Untuk mobil Alpard, diderek karena parkir sembarangan di Jl Boulevard Artha Gading sekitar pukul 11.00 tadi.

"Selain kita derek, pemilik juga ditilang polisi. Jadi, dia selain dikenakan denda, juga ditilang," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar