Jakarta-Sebanyak 400 aparat gabungan yang terdiri dari
Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian, Sudin PU Tata Air, Koramil
Tanjung Priok, Sudin Kebersihan menertibkan 200 bangunan liar di sepanjang
Jalan Agung Barat 1 Blok A3, RW10, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung
Priok, Jakarta Utara, Senin (15/09/2014), dibongkar oleh petugas Satuan Polisi
Pamong Praja kecamatan Tanjung Priok dan kota Jakarta Utara. Bangunan liar
tersebut dibongkar karena menduduki Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dalam penertiban tersebut juga diturunkan satu
eskavator dan saoveel merobohkan ratusan bangunan liar semi permanen tersebut.
Dari 200 bangunan liar di lokasi tersebut,
didominasi oleh usaha jual beli barang bekas seperti besi tua. Ada juga usaha
lainnya seperti warung rokok, rumah makan, tempat cuci mobil dan motor,
pangkalan ojek, bengkel las.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok Muhammad Syarief mengatakan,
keberadaan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun
2007 tentang Ketertiban Umum sehingga mengurangi ruang hijau, serta riskan
membuat dangkal saluran (kali) penghubung Agung Barat ke Danau Sunter yang saat
ini hanya memiliki lebar 5 meter.
"Dalam penertiban ini, kami sudah melakukan
sosialisasi jauh hari sebelumnya, dan kami juga membantu warga yang ingin
memindahkan barang-barang di rumahnya," ujar Syarief.
Ketua RW 10 kelurahan
Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utar, Badrun Bastian mengatakan,
ratusan bangunan liar itu sudah ditempati belasan tahun lalu.
"Sebagian besar merupakan bangunan permanen dan meliputi beberapa bangunan seperti Balai RW, lapak, dan tempat peribadatan," katanya.
Sementara itu penghuni, Rifan, 26 tahun, mengaku sudah dipanggil oleh pihak Kelurahan Sunter Agung dan Kecamatan Tanjung Priok untuk diberikan pengarahan atas rencana penertiban kawasan tersebut.
"Sebagian besar merupakan bangunan permanen dan meliputi beberapa bangunan seperti Balai RW, lapak, dan tempat peribadatan," katanya.
Sementara itu penghuni, Rifan, 26 tahun, mengaku sudah dipanggil oleh pihak Kelurahan Sunter Agung dan Kecamatan Tanjung Priok untuk diberikan pengarahan atas rencana penertiban kawasan tersebut.
Rifan mengatakan
sosialisasi rencana penertiban tersebut dilakukan bertahap selama sepekan
sebelumnya atau tujuh hari, setelah itu tiga hari dan sehari atau 3x24 jam
hingga 1x24 jam.
"Lebih enak seperti ini ada sosialisasi, jadi kita bisa selamatkan barang-barang. Daripada harus digusur secara paksa," katanya.
"Lebih enak seperti ini ada sosialisasi, jadi kita bisa selamatkan barang-barang. Daripada harus digusur secara paksa," katanya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar