Selasa, 16 September 2014

Salahi ijin, P2B Kecamatan Kelapa Gading Bongkar Rumah Tinggal

Jakarta-Satu bangunan rumah tinggal di Jalan Kelapa Puyuh I KE 33, RW 9, Kelurahan Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, di bongkar petugas Pengawasan Perizinan dan Bangunan (P2B) Kecamatan Kelapa Gading, Selasa (16/09/2014). 
Bangunan tersebut dibokar karena terbukti melanggar ijin, dimana ijinnya dua lantai, di bagung tiga lantai, dan masa jarak bebasnya habis.

Edward, warga menyambut positif adanya pembongkaran rumah yang menyalahi aturan IMB.Iapun sangat mendukung penertiban itu. Tapi ia juga meminta dalam melakukan pembongkaran tidak setengah hati.

"Meskinya kalau membongkar tidak cuma dilobangi saja, tapi bongkar bangunan yang dianggap salah aturan" tegasnya.

Edward juga mendukung penertiban bangunan yang tidak ada ijinnya maupun menyalahi aturan harus ditertibkan tanpa memandang siapa pemiliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar