Jakarta-Lapak liar milik Pedagang
Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sekitar pinggir Pasar Pelita, Kelurahan Sungai
Bambu dan Waduk Cincin, Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, Rabu (17/09/2014)
ditertibkan. Dalam penertiban tersebut berjalan tertib, itu terbukti pemilik
lapak membantu petugas Satpol PP dengan cara membongkar lapak sendiri
miliknya.
Penertiban tersebut dilaksanakan
oleh aparat Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok dan Satpol PP Kelurahan Sungai
Bambu dan Papanggo.
Camat Tanjung Priok, Muhammad
Effiskal menuturkan, penertiban lapak PKL di pasar Pelita dilakukan karena
keberadaannya dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum,
dan keberadaannya di keluhkan oleh warga karena membuat lingkungan terkesan
kumuh.
“Lokasi di danau cincin paska penertiban
selanjutnya akan segera di jadikan ruang terbuka hijau,”terang Muhammad
Effiskal.
Dalam penertiban tersebut, dia
menambahkan, sebanyak 2 truk milik Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok dikerahkan untuk
mengakat puing-puing sisa penertiban untuk selajuntnya di kirim ke gudang milik
Satpol PP di Walang, Jakarta Utara.
Sebelum dilaksanakan penertiban,
kami terlebih dahulu memberikan himbauan kepada para pedagang dan pemilik bangunan.
Pasca penertiban, pihaknya akan meningkatkan pengamanan di lokasi ini.
Slamet (30), salah seorang warga
Papanggo, mendukung langkah pihak Satpol PP yang melaksanakan tindakan tegas
terhadap hal merusak keindahan kota termasuk yang membuat kesan kumuh.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar