Rabu, 17 September 2014

Satpol PP Tanjung Priok Tertibkan Lapak dan Bangunan Liar



Jakarta-Lapak liar milik Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sekitar pinggir Pasar Pelita, Kelurahan Sungai Bambu dan Waduk Cincin, Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, Rabu (17/09/2014) ditertibkan. Dalam penertiban tersebut berjalan tertib, itu terbukti pemilik lapak membantu petugas Satpol PP dengan cara membongkar lapak sendiri miliknya. 

Penertiban tersebut dilaksanakan oleh aparat Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok dan Satpol PP Kelurahan Sungai Bambu dan Papanggo.

Camat Tanjung Priok, Muhammad Effiskal menuturkan, penertiban lapak PKL di pasar Pelita dilakukan karena keberadaannya dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, dan keberadaannya di keluhkan oleh warga karena membuat lingkungan terkesan kumuh.

“Lokasi di danau cincin paska penertiban selanjutnya akan segera di jadikan ruang terbuka hijau,”terang Muhammad Effiskal.

Dalam penertiban tersebut, dia menambahkan, sebanyak 2 truk milik Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok dikerahkan untuk mengakat puing-puing sisa penertiban untuk selajuntnya di kirim ke gudang milik Satpol PP di Walang, Jakarta Utara.

Sebelum dilaksanakan penertiban, kami terlebih dahulu memberikan himbauan kepada para pedagang dan pemilik bangunan. Pasca penertiban, pihaknya akan meningkatkan pengamanan di lokasi ini.  

Slamet (30), salah seorang warga Papanggo, mendukung langkah pihak Satpol PP yang melaksanakan tindakan tegas terhadap hal merusak keindahan kota termasuk yang membuat kesan kumuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar