Jakarta-Wajah pelayanan seluruh kantor kelurahan dan
kecamatan di Jakarta Utara segera menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Untuk itulah, 31 lurah dan 6 camat di Jakarta Utara diimbau agar memiliki
pengetahuan yang cukup terkait sistem baru yang muali efektif diberlakukan
Januari 2015 mendatang itu.
Kepala Bagian Tatalaksana Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta
Utara, Mumu Musathid menjelaskan, sistem pelayanan lama yang akan berakhir
Desember tahun ini, dan akan diganti dengan sistem PTSP. Sistem baru itu
dilaksanakan serentak di jalankan di enam wilayah di ibu kota.
“Jadi mulai tahun depan
kita ganti sistem lama yang masih manual dengan sistem baru yang menjadi satu
pintu,”kata Mumu saat kegiatan ‘Sosialisasi
Pelayanan Terhadap Masyarakat’, di Kelurahan Sukapura, Kecamatan
Cilincing, Jakarta Utara, Selasa lalu.
Mumu mengatakan, sesuai Peraturan
Daerah ( Perda) Nomor 12 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka persiapan
transisi dari sistem lama menuju sistem baru akan segera berakhir pada bulan
Desember mendatang.
Ia menambahkan, badan PTSP ini
menjadi satu-satunya institusi yang melayani segala jenis perizinan dan non
perizinan.
Dalam penerapan sistem yang baru,
Pemprov DKI Jakarta berupaya seluruh layanan dilakukan secara online. Hal ini
dilakukan untuk menghindari adanya praktik pungutan liar dalam pelayanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar