Rabu, 08 Oktober 2014

Januari 2015, PTSP Berlaku



Jakarta-Wajah  pelayanan seluruh kantor kelurahan dan kecamatan di Jakarta Utara segera menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk itulah, 31 lurah dan 6 camat di Jakarta Utara diimbau agar memiliki pengetahuan yang cukup terkait sistem baru yang muali efektif diberlakukan Januari 2015 mendatang itu. 

Kepala Bagian  Tatalaksana Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, Mumu Musathid menjelaskan, sistem pelayanan lama yang akan berakhir Desember tahun ini, dan akan diganti dengan sistem PTSP. Sistem baru itu dilaksanakan serentak di jalankan di enam wilayah di ibu kota.

“Jadi mulai tahun depan kita ganti sistem lama yang masih manual dengan sistem baru yang menjadi satu pintu,”kata Mumu saat kegiatan  ‘Sosialisasi Pelayanan Terhadap Masyarakat’, di  Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa lalu. 

Mumu mengatakan, sesuai Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 12 Tahun 2013  tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka persiapan transisi dari sistem lama menuju sistem baru akan segera berakhir pada bulan Desember mendatang. 

Ia menambahkan, badan PTSP ini menjadi satu-satunya institusi yang melayani segala jenis perizinan dan non perizinan. 

Dalam penerapan sistem yang baru, Pemprov DKI Jakarta berupaya seluruh layanan dilakukan secara online. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya praktik pungutan liar dalam pelayanan.
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar