Rabu, 15 Oktober 2014

KJP Diberikan Bagi Siswa Kurang Mampu di Jakarta


Muhammad Iqbal
Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memberikan perhatian khusus kepada dunia pendidikan. Satu diantaranya melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang telah diluncurkan sejak 1 Desember 2013 lalu. Kartu Jakarta Pintar tersebut yang merupakan program pembiayaan personal bagi siswa-siswi yang kurang mampu di Jakarta.

Peluncuran perdana Kartu Jakarta Pintar dilakukan di SMA Yappenda, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan diluncurkan secara resmi oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Itu diungkapkan oleh Lurah Semper Barat, Muhammad Iqbal, saat memberikan pemahaman dan sosilialisasi kepada orang tua siswa penerima KJP di SDN 12 dan 13 Semper Barat, Jakarta Utara, Rabu (15/10/2014). Kegiatan pemahaman dan sosialisasi KJP yang dilaksanakan tersebut merupakan insiatif dua sekolah tersebut untuk memberikan gambaran tentang KJP, fungsi atau keguanaannya kepada orang tua atau wali murid calon penerima KJP di dua sekolah tersebut.  

Iqbal juga  menuturkan kartu tersebut hanya diperuntukkan bagi pembiayaan personal setiap murid, seperti pembelian seragam, buku dan transportasi.
"Kartu ini bukan untuk membayar iuran sekolah, karena biaya sekolah sudah ditanggung. Kartu ini hanya dapat digunakan untuk membeli seragam, buku, uang transportasi dan gizi (membeli makanan)," ujarnya.
Kartu Jakarta Pintar adalah kartu dalam bentuk ATM Bank DKI yang diberikan kepada siswa yang dianggap tidak mampu oleh Pemprov DKI.  Kartu ATM tersebut setiap bulan akan diisi sejumlah uang oleh Pemprov DKI untuk keperluan sekolah siswa. 

Syarat penerima KJP, ditambahkan dia, adalah mereka memiliki Kartu Keluarga (KK), diusulkan oleh satuan pendidikan (warga DKI yang bersekolah di Jakarta), diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kecamatan (warga DKI sekolah di luar DKI Jakarta), serta melampirkan keterangan tidak mampu dari kelurahan.   
      
Adapun mekanisme pengajuan rujukan KJP tahun 2015, yaitu pertama, kepala sekolah menugaskan wali kelas/ guru melakukan home visit untuk verifikasi dan tinjauan lapangan guna membuat berita acara. Kedua, sekolah membuat daftar siswa yang direkomendasikan layak mendapat KJP dari hasil verifikasi. Ketiga, Orang tua diundang untuk membuat surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta, mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) dengan menyerahkan surat rekomendasi kepala sekolah, menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK), dan membuat surat peratnggung jawaban mutlak (SPTM) terhadap kebenaran surat kelengkapannya, terang Lurah.  

Ratna(34), orang tua siswa yang hadir dalam  kesempatan itu menyambut baik adanya kegiatan ini, karena lewat kegiatan ini saya jadi tau apa itu KJP dan manfaatnya. 

“Kegiatan ini cukup bagus untuk menambah pengetahuan orang tua siswa, dan berharap agar hal ini bisa terus dilaksanakan sehingga kami tahu fungsi dari KJP itu,”terang dia.   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar