Muhammad Iqbal |
Jakarta-Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta terus memberikan perhatian khusus kepada dunia
pendidikan. Satu diantaranya melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang telah
diluncurkan sejak 1 Desember 2013 lalu. Kartu Jakarta Pintar tersebut yang
merupakan program pembiayaan personal bagi siswa-siswi yang kurang mampu di
Jakarta.
Peluncuran perdana Kartu Jakarta Pintar dilakukan di SMA Yappenda, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan diluncurkan secara resmi oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Itu diungkapkan oleh Lurah Semper Barat, Muhammad Iqbal, saat memberikan pemahaman dan sosilialisasi kepada orang tua siswa penerima KJP di SDN 12 dan 13 Semper Barat, Jakarta Utara, Rabu (15/10/2014). Kegiatan pemahaman dan sosialisasi KJP yang dilaksanakan tersebut merupakan insiatif dua sekolah tersebut untuk memberikan gambaran tentang KJP, fungsi atau keguanaannya kepada orang tua atau wali murid calon penerima KJP di dua sekolah tersebut.
Iqbal juga menuturkan kartu tersebut hanya diperuntukkan bagi pembiayaan personal setiap murid, seperti pembelian seragam, buku dan transportasi.
"Kartu ini bukan untuk membayar iuran sekolah, karena biaya sekolah sudah
ditanggung. Kartu ini hanya dapat digunakan untuk membeli seragam, buku, uang
transportasi dan gizi (membeli makanan)," ujarnya.Peluncuran perdana Kartu Jakarta Pintar dilakukan di SMA Yappenda, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan diluncurkan secara resmi oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Itu diungkapkan oleh Lurah Semper Barat, Muhammad Iqbal, saat memberikan pemahaman dan sosilialisasi kepada orang tua siswa penerima KJP di SDN 12 dan 13 Semper Barat, Jakarta Utara, Rabu (15/10/2014). Kegiatan pemahaman dan sosialisasi KJP yang dilaksanakan tersebut merupakan insiatif dua sekolah tersebut untuk memberikan gambaran tentang KJP, fungsi atau keguanaannya kepada orang tua atau wali murid calon penerima KJP di dua sekolah tersebut.
Iqbal juga menuturkan kartu tersebut hanya diperuntukkan bagi pembiayaan personal setiap murid, seperti pembelian seragam, buku dan transportasi.
Kartu Jakarta Pintar
adalah kartu dalam bentuk ATM Bank DKI yang diberikan kepada siswa yang
dianggap tidak mampu oleh Pemprov DKI. Kartu ATM tersebut setiap bulan
akan diisi sejumlah uang oleh Pemprov DKI untuk keperluan sekolah siswa.
Syarat penerima KJP,
ditambahkan dia, adalah mereka memiliki Kartu Keluarga (KK), diusulkan oleh
satuan pendidikan (warga DKI yang bersekolah di Jakarta), diusulkan oleh Dinas
Pendidikan Kecamatan (warga DKI sekolah di luar DKI Jakarta), serta melampirkan
keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Adapun mekanisme
pengajuan rujukan KJP tahun 2015, yaitu pertama, kepala sekolah menugaskan wali
kelas/ guru melakukan home visit
untuk verifikasi dan tinjauan lapangan guna membuat berita acara. Kedua, sekolah
membuat daftar siswa yang direkomendasikan layak mendapat KJP dari hasil verifikasi.
Ketiga, Orang tua diundang untuk membuat surat permohonan kepada Gubernur DKI
Jakarta, mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) dengan menyerahkan surat
rekomendasi kepala sekolah, menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK), dan
membuat surat peratnggung jawaban mutlak (SPTM) terhadap kebenaran surat
kelengkapannya, terang Lurah.
Ratna(34), orang tua
siswa yang hadir dalam kesempatan itu
menyambut baik adanya kegiatan ini, karena lewat kegiatan ini saya jadi tau apa
itu KJP dan manfaatnya.
“Kegiatan ini cukup
bagus untuk menambah pengetahuan orang tua siswa, dan berharap agar hal ini
bisa terus dilaksanakan sehingga kami tahu fungsi dari KJP itu,”terang dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar