Rabu, 15 Oktober 2014

Bulan dana PMI bukan pungli



Jakarta-Masyarakat dan pengusaha diminta tidak ragu menyumbang. Karena, penerimaan bulan dana PMI legal, memiliki izin Gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Sosial. 

“Bulan dana PMI bukan pungutan liar (pungli),”tegas Sabri Saiman, Ketua PMI Cabang Jakarta Utara, di kantor PMI Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Rabu (15/10/2014).

PMI Kota Jakarta Utara menggugah masyarakat dan pengusaha untuk memberi sumbangan kemanusiaan, melalui bulan dana PMI. 

“Yang ingin menyumbang sebaiknya melalui kupon bulan dana PMI yang telah diterbitkan,”katanya. 

Untuk menghindari kesalahpahaman, petugas harus menyerahkan kupon PMI kepada penyumbang. Sumbangan kemanusian sangat bermanfaat untuk sesama karena di gunakan warga untuk membantu warga yang mengalami musibah dan bencana. Juga dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan pelayanan kepada masyarakat. 

“Untuk bulan dana tahun ini kita menargetkan Rp 3, 3 Miliar. Harapan kami agar masyarakat tergugah hatinya untuk terus mendukung kegiatan ini, sehingga dana yang terkumpul semakin besar,”ajak Sabri.       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar