Jakarta-Masyarakat dan pengusaha
diminta tidak ragu menyumbang. Karena, penerimaan bulan dana PMI legal,
memiliki izin Gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Sosial.
“Bulan dana PMI bukan
pungutan liar (pungli),”tegas Sabri Saiman, Ketua PMI Cabang Jakarta Utara, di kantor PMI Jakarta Utara, Jalan Plumpang
Semper, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Rabu (15/10/2014).
PMI Kota Jakarta Utara
menggugah masyarakat dan pengusaha untuk memberi sumbangan kemanusiaan, melalui
bulan dana PMI.
“Yang ingin menyumbang
sebaiknya melalui kupon bulan dana PMI yang telah diterbitkan,”katanya.
Untuk menghindari
kesalahpahaman, petugas harus menyerahkan kupon PMI kepada penyumbang.
Sumbangan kemanusian sangat bermanfaat untuk sesama karena di gunakan warga
untuk membantu warga yang mengalami musibah dan bencana. Juga dimanfaatkan
untuk membiayai kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk bulan dana tahun
ini kita menargetkan Rp 3, 3 Miliar. Harapan kami agar masyarakat tergugah
hatinya untuk terus mendukung kegiatan ini, sehingga dana yang terkumpul semakin
besar,”ajak Sabri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar