Senin, 27 Oktober 2014

Main Judi di Atas Kapal, Lima Nelayan Ditangkap Polres Kepulauan Seribu



Jakarta-Tim Resmob Polres Kepulauan Seribu menggerebek kapal Nelayan dijadikan tempat berjudi di perairan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari lokasi petugas mengamankan 5 orang nelayan berikut barang bukti gaple, 3 dompet, 4 Hanphone dan uang Rp 1,4 juta.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

“Kegiatan mereka bermain judi kiyu-kiyu sudah lama. Dan dilakukan ketika lagi santai di atas kapal KM Putra Baru. Tersangka masih kami proses,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, AKP Armunanto, Senin (27/10/2014).
Kelima tersangka yang ditangkap yakni Ilham, 29 tahun, Hasan, 28 tahun, Madcitah, Edi, 41 tahun, dan  Syamsudin, 34 tahun.

Menurut AKP Armunanto, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kapal tersebut sering dijadikan tempat permainan judi. Anggota lalu melakukan penyelidikan ke TKP dan ternyata benar, para pelaku sedang asik bermain judi.

Ketika digerebek, kata AKP Armunanto, para penjudi sempat panik dan berusaha kabur. Namun area kapal sudah dikepung membuat para penjudi hanya bisa terdiam. Petugas menyita gaple, 3 dompet, 4 HP serta uang Rp 1.4 juta. Kelima tersangka yang berprofesi sebagai nelayan kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Seribu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar