Jakarta-Tim Resmob Polres
Kepulauan Seribu menggerebek kapal Nelayan dijadikan tempat berjudi di perairan
Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari lokasi petugas mengamankan 5 orang
nelayan berikut barang bukti gaple, 3 dompet, 4 Hanphone dan uang Rp 1,4 juta.
Atas perbuatannya para
tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5
tahun penjara.
“Kegiatan mereka
bermain judi kiyu-kiyu sudah lama. Dan dilakukan ketika lagi santai di atas
kapal KM Putra Baru. Tersangka masih kami proses,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan
Seribu, AKP Armunanto, Senin (27/10/2014).
Kelima tersangka yang ditangkap yakni Ilham, 29 tahun, Hasan, 28 tahun,
Madcitah, Edi, 41 tahun, dan Syamsudin, 34 tahun.Menurut AKP Armunanto, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kapal tersebut sering dijadikan tempat permainan judi. Anggota lalu melakukan penyelidikan ke TKP dan ternyata benar, para pelaku sedang asik bermain judi.
Ketika digerebek, kata AKP Armunanto, para penjudi sempat panik dan berusaha kabur. Namun area kapal sudah dikepung membuat para penjudi hanya bisa terdiam. Petugas menyita gaple, 3 dompet, 4 HP serta uang Rp 1.4 juta. Kelima tersangka yang berprofesi sebagai nelayan kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Seribu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar