Rabu, 08 Oktober 2014

Polsek Cilincing Ungkap Penipuan Dapat Hunian Rusunnawa Marunda

Barang Bukti yang berhasil disita
Jakarta-Aparat Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Rabu siang, 08 Oktober 2014, berhasil mengungkap kasus tindak penipuan atau penggelapan jasa untuk mendapatkan hunian di rumah susun sewa (Rusunnawa) Marunda Blok D RT 16 RW 10, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing   yang dilakukan oleh RLJ, warga RT 005 RW 15, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing. 

Menurut Humas Polsek Cilincing,  Aiptu Heri Susanto, menuturkan terbongkar kasus penipuan tersebut atas laporan korban Ismilayati, warga Jl. Sungai Bambu 7 RT 002 RW 04, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang melaporkan hal itu kepada pihak Polsek Cilincing Jakarta Utara, dengan nomor laporan polisi bernomor Polisi : 179/K/X/2014/Sek Cili. Tertanggal 7 Oktober 2014.
Dalam menjalankan usahanya untuk mengelabuhi korban, di terangkan kembali Aiptu Heri Susanto, tersangka RLJ dalam hal ini menawarkan jasa untuk mendapatkan hunian di Rusunawa Marunda dengan persyaratan membayar biaya administrasi berkisar Rp 1 sampai 3 juta perorangnya.

Bila telah membayar maka korban dan saksi dijanjikan akan mendapatkan Rusunawa Marunda di blok C3 dan C4. Tetapi setelah uang  dibayarkan, para korban tidak kunjung mendapat rumah di Rusunawa Marunda yang dijanjikan oleh pelaku. 

“Setelah di konfirmasi oleh korban  ke pihak Perumahan Rusunawa bahwa blok C3 dan C4 telah terisi penuh oleh warga Muara Baru (imigrasi banjir) dan memastikan surat perjanjian yang diberikan pelaku kepada dia adalah tidak benar dikeluarkan oleh Pihak Diinas Perumahan DKI.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, para korbannya sekitar 200 warga dan uang yang telah dikembalikan kepada warga sekitar 70 orang, jadi masih sekitar 130 orang warga yang menjadi korban penipuannya,”ujar Aiptu Heri Susanto.

Saat ini pelaku telah diamankan oleh  proses hukum di Polsek Cilincing Jakarta Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 6 lembar kuitansi pembayaran, serta 3 Bendel surat perjanjian. Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar