Jakarta-Razia parkir liar terus di gencarkan pihak Suku
Dinas ( Sudin) Perhubungan Jakarta Utara, Salahs atu lokasi yang dilaksanakan
penertiban parkir liar tersebut di Jalan Metro Sunter, Kelurahan Papanggo, Kecamatan
Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam razia penertiban parkir liar tersebut,
Jumat (10/10/2014) lalu, Sudin Perhubungan menderek sebuah mobil Avanza putih bernomor
polisi B-1971-BZQ milik penghuni apartemen.
Razia yang dilaksanakan ini berdasarkan laporan
warga yang mengeluhkan parkir liar di jalan yang menghubungkan wilayah
Papanggo, Sunter, dan Tanjung Priok tersebut.
Wakil Lurah Papanggo, Dwi Junarso mengatakan
keberadaan parkir liar tersebut sudah menganggu dan meresahkan warga.
"Kondisi seperti ini akan bertambah parah menjelang malam, karena dua sisi
bahu jalan digunakan untuk parkir," ujar Dwi.
Dwi berharap dengan adanya razia seperti hari ini
akan membuat penghuni apartemen tersebut lebih tertib dalam memarkirkan
kendaraan. "Kalau jalan steril dari parkir tentu akan mebuat pengguna
jalan yang lain lebih nyaman dan tingkat kriminalitas berkurang," tandas
Dwi.
Kasieop Sudin Perhubungan Jakarta Utara Hengki
Sitorus mengatakan bahwa penertiban parkir liar di depan apartemen Metro Sunter
merupakan bentuk penindakan penertiban yang sedang digalakkan oleh pemprov DKI
Jakarta. "Untuk jalan umum memang tidak boleh dijadikan tempat parkir bila
ada rambu lalu lintas dilarang parkir dan stop sesuai dengan undang-undang yang
berlaku," ujar Hengki.
Hengki mengatakan pada razia yang akan datang,
Sudin Perhubungan Jakarta Utara akan melakukan pada malam hari dilokasi-lokasi
jalan yang kerap dijadikan parkir liar, seperti kawasan apartemen dan
komersial.
"Kita tentu harus berkoordinasi terlebih
dahulu dengan Kepolisian dan TNI dalam melakukan setiap razia,"kata Hengki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar