Jumat, 28 November 2014

Jakut Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik



Jakarta-Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan (Kominfo) Jakarta Utara menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP),  di Hotel Mahakam Santika Square, Jumat (28/11/2014). 

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan UKPD di wilayah Pemkot Jakarta Utara. 

Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi mengatakan, kita tahun bersama uuno14 keterbukaan informasi publik, kita harus mengetahui dan mempelajari, apa yang boleh diketahui dan tidak boleh diketahui oleh masyarakat. 
“Kegiatan ini penting sekali bagi kita dan lewat ini maka kita punya landasan, dan saya berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh teman-teman dalam melaksanakan tugas sehari-hari,”kata Tri Kurniadi.   

Sementara itu, Kepala Sudin Kominfomas Jakarta Utara, Herlinda menjelaskan, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. 

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Tujuan dari kegiatan ini, masih ditambahkan, Herlinda, Keterbukaan Informasi Publik menjadi semangat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui penyediaan informasi dan dokumentasi. Karena keterbukaan informasi publik merupakan salah satu upaya mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme guna terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance) di DKI Jakarta khususnya Pemkot Jakarta Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar