Rabu, 26 November 2014

Pemprov DKI Minta Pengusaha Bayar Pekerja Sesuai UMP



Jakarta-Pemerintah DKI Jakarta melarang pengusaha membayar pekerja di bawah besaran upah minimum provinsi (UMP).
 
”Selama ini pengusaha yang mengajukan penangguhan itu-itu saja, umumnya industri padat karya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono seusai membuka pameran kerja di Hyepermart, Kecamatan Kelapa  Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/11/2014) lalu.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 176 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2015, kata Priyono, mewajibkan pengusaha membayar pekerja setidaknya sebesar UMP, yakni Rp 2,7 juta per bulan. Priyono berharap pemohon penangguhan tak sebanyak tahun lalu yang mencapai 30 perusahaan.
Priyono menambahkan, pengusaha bisa mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 10 hari sebelum ketentuan UMP berlaku 1 Januari 2015. Namun, pihaknya akan memeriksa lebih rinci persyaratan pemohon.

”Tahun ini ada 18 pengusaha di Jakarta Utara yang meminta penangguhan pembayaran UMP, 16 di antaranya dikabulkan pemerintah. Sebagian yang tidak bisa menyesuaikan aturan itu merelokasi pabrik ke luar Jakarta,” kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara Mujiyono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar