Selasa, 23 Desember 2014

Satpol PP Tutup Usaha Konveksi Tak Berijin



Jakarta-Sebuah rumah yang dijadikan usaha konveksi di Jl Gambang II, RT 19/01, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, disegel petugas gabungan, Selasa (23/12/2014). 

Selain melanggar Undang-undang Gangguan, aktifitas usaha tersebut juga dikeluhkan warga karena menyebabkan kebisingan di lingkungan.

Untuk melakukan penyegelan tersebut sebanyak 30 personel gabungan Satpol PP dan TNI/Polri. Saat dilakukan penyegelan, pemilik sudah memindahkan alat-alat produksi sehingga petugas hanya melakukan penyegelan rumah yang bersangkutan.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Partono, mengatakan, penertiban yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Namun, karena sang pemilik tidak juga merespon, pihaknya terpaksa melakukan penyegelan rumah tempat produksi tersebut.

"Ini juga merupakan langkah antisipatif dari pada warga main hakim sendiri. Sebab, warga sekitar sudah geram terhadap pemilik," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/12/2014).

Sebelumnya, ditambahkan Partono, pihak Satpol PP Jakarta Utara sudah memberikan peringatan terhadap pemilik yang berinisial J. Namun, hingga peringatan terakhir dikeluarkan, Senin (22/12/2014) kemarin, sang pemilik tidak juga mengindahkan surat yang dilayangkan.

"Selama dua minggu kita akan terus awasi. Bila ternyata membandel, pemilik akan kita kenakan sanksi tegas," tegasnya. 

Maisaroh Anwar, salah seorang warga RT 19/01, Kelurahan Pejagalan, mengaku kerap terganggu dengan aktifitas usaha yang dilakukan tetangganya.

“Aktifitas produksi yang dilakukan kerap berlangsung hingga malam hari.Kami bersyukur pihak pemerintah menindak tegas dengan menyegel tempat usaha tersebut,”pungkas Maisaroh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar