Rabu, 21 Januari 2015

Kelurahan Tanjung Priok Buka Pendaftaran 70 PHL Pekerjaan Penanganan Segera Kelurahan

Jakarta-Sebagai tindak lanjut rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menempatkan pegawai harian lepas (PHL) untuk pekerjaan penanganan segera.

Kelurahan Tanjung Priok sudah membuka lowongan pekerjaan sebagai PHL untuk pekerjaan penanganan segera.

Ketua tim seleksi penanganan segera di Kelurahan Tanjung Priok, Hilda Damayanti, menjelaskan, pembukaan lowongan PHL untuk pekerjaan penanganan segera kelurahan sudah buka sejak seminggu lalu.

Dimana mereka yang ingin mengisi lowongan tersebut harus memenuhi persyaratan yakni, warga negara Indonesia (WNI); usia antara 18 sampai dengan 50 tahun; pendidikan SD/SMP/SMA; bertempat tinggal di Kelurahan Tanjung Priok dan memiliki KTP Kelurahan Tanjung Priok; jenis kelamin pria atau wanita; diutamakan memiliki pengalaman dalam penanganan pengerjaan fisik lingkungan; bersedia menangani pekerjaan fisik lingkungan secara langsung seperti kuras saluran, perbaikan jalan, pengecatan kastin/jembatan dan pekerjaan fisik lainnya. Serta, sanggung mematuhi segala ketentuan yang berlaku.
"Bagi pelamar, surat lamaran diantar sendiri oleh yang bersangkutan ke tim seleksi di Kelurahan. Surat lamaran harus masuk ke Kelurahan Tanjung Priok paling lambat 30 Januari 2015. Kelurahan Tanjung Priok dalam hal ini hanya menerima 70 orang sebagai PHL untuk pekerjaan penanganan segera kelurahan,"kata Hilda, saat di temui di Kantor Kelurahan Tanjung Priok, Rabu (21/01/2015).

Sebelum dibukanya lowongan terrsebut, ditambah dia, terlebih dahulu kami pihak kelurahan mengundang para Ketua RW, RT dan LMK untuk menyampaikan terkait pembukaan lowiongan pekerjaan tersebut. Pengumuman pembukaan lowongan pekerjaan tersebut selain ditempel di kantor kelurahan, pengumuman itu juga telah kami bagikan dan suadh ditempel di seluruh balai warga dilingkungan Kelurahan Tanjung Priok.

"Dalam hal seleksi, kami akan gunakan teknik wawancara secara langsung atau dengan kata lain para pelamar akan ditanya satu persatu langsung oleh Lurah Tanjung Priok bersama tim seleksi penanganan segera di kelurahan.Ke-70 orang PHL tersebut nantinya dibawah kendali Seksi Lingkungan Hidup Kelurahan Tanjung Priok,"ujar Hilda.

Adapun ke-70 orang yang telah dinyatakan lulus tes, dalam hal pelaksanaan tugas dan sebagainya dalam hal ini kita menunggu aturan lebih lanjut dari tingkat Provinsi DKI Jakarta. 
Salah seorang pelamar, Dedy, warga RT 07/07, menjelaskan, adanya lowongan sebagai PHL untuk pekerjaan penanganan segera kelurahan, dalam hal ini saya mendengarnya dari tetangga yang melihat pengumuman tersebut di balai warga.
"Sebelumnya saya bekerja sebagai petugas bersih-bersih di salah satu perusahaan di Jakarta. Saya berharap agar bisa diterima untuk mengisi lowongan tersebut. Jika saya diterima, saya siap berkerja dengan sungguh-sungguh,"terang Dedy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar