Rabu, 28 Januari 2015

Picu Kecelakaan, Lapak Pasir Pinggir Jalan Ditertibkan



Jakarta-Puluhan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Rabu 27 Januari 2015, menetribkan tempat usaha penjualan material pasir di pinggir Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Langkah penertiban tersebut diambil karena keberadaan lapak PKL pasir tersebut   dapat memicu kemacetan dan picu kecelakaan bagi pengendara motor yang melintasi jalan tersebut. 

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 30 petugas Satpol PP mengumpulkan pasir yang berserakan di tepi jalan. Setelah pasir itu terkumpul, kemudian dipindahkan ke sebuah truk milik Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok. 

Rendi (30), salah seorang pengendara yang sering melintasi Jalan RE Martadinata menuturkan, lapak pasir di pinggir jalan tersebut dulunya hanya sedikit. Namun seiring perjalanan waktu, lapak pedagang pasir bak jamur di musim hujan. 

“Lapak pasir tersebut dapat menyebabkan kemacetan dan juga dapat memicu kecelakaan bagi pengedara motor. Sebab, pasir yang tercecer membuat jalan menjadi licin. 

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Siti Mulyati menjelaskan, sebanyak 7 lapak pasir kami tertibkan. 

“Sebelum langkah penertiban ini kami lakukan, terlebih dahulu kami layangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun tak indahkan oleh pemilik lapak pasir. Akhirnya langkah tegas kami lakukan,”kata Mulyati.         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar