Rabu, 28 Januari 2015

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Geledah Pabrik Daur Ulang Tak Miliki Legalitas




Jakarta-Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah pabrik daur ulang oli atau limbah B3 yang tak memiliki legalitas usaha, tak ada analisa dampak lingkungan (Amdal), izin lingkungan, izin penyimpanan, izin pengangkutan, dan izin perdagangan limbah, di Jalan Pergudangan, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, diketahui tempat itu milik tersangka bernisial NS.

Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungn (Kasubdit Sumdamling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid, mengatakan pengeledahan itu dilakukan berdasarkan pengaduan warga sekitar yang mencurigai aktivitas pabrik daur ulang oli itu. Warga sering kali mencium bau tak sedap dan oli yang berceceran di jalan.

“Tersangka menjalankan usaha pengelolaan limbah B3 selama satu tahun. Tetapi tidak memiliki legalitas usaha (SIUP dan TDP), serta amdal, izin lingkungan, izin pengakuan dan lainnya.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan 18 drum oli bekas @ 200 liter, satu kempu warna putih berisi sekitar 1 ton oli bekas, satu peti kemas kontainer warna biru berisi sekitar 10 ton oli bekas, satu mobil pick up B 9527 UEA berikut STNK, satu unit mobil tangki B 9015 UNA berikut STNK, satu mobil pick up B 9296 UEA, satu bak penampungan, dua bundel surat jalan, satu unit mesin dompeng, satu unit alkon, dan tiga tangki duduk," tutur AKBP Adi Vivid di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Dari pemeriksaan diketahui, NS mempekerjakan sebanyak tujuh orang untuk menjadi karyawan. Para karyawan itu mendapatkan limbah oli dengan cara membeli dari bengkel-bengkel motor dan mobil di sekitar Jakarta Utara.

Lebih lanjut, tersangka NS menjual hasil daur ulang oli bekas kepada perusahaan di Tangerang dengan harga sebesar Rp 450 ribu per drum. Padahal, mereka mendapatkan oli bekas itu di bengkel motor dan mobil dengan harga Rp 400 ribu per drum.

"Perusahaan membeli oli bekas untuk digunakan mesin genset (pembangkit listrik,-red) penganti solar," tambahnya.

Atas perbuatan itu, tersangka NS disangkakan melakukan tindak pidana bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pasal 102 Juncto pasal 59 ayat 4 dan atau pasal 109 Jo pasal 36 ayat 1 yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar