Kamis, 26 Februari 2015

Walikota : Wajib Pajak Dihimbau Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo



Jakarta-Sebanyak 40 wajib pajak badan dan perorangan yang berasal dari wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu secara simbolis, Kamis, 26 Febuari 2015, mendapatkan SPPT PBB P2, yang diserahkan langsung oleh Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi dan Bupati Kepulauan Seribu, Tri Djoko Sri Margianto, bertempat di Ruang Fatahillah, Kantor Walikota Jakarta Utara. 

"Wajib pajak yang diundang hari ini berarti mendapat perhatian khusus dan patuh serta paling banyak membayarkan pembayaran PBB. Saya berharap kedepan wajib pajak yang diundang pada tahun depan bisa lebih banyak,”ajak Rustam. 

Dalam kesempatan itu juga, Walikota juga mengungkapkan, Jakarta saat ini berupaya mengatasi kemacetan, mengurangi banjir, memperbanyak RTH sebesar 30 persen. 

Selain itu, pemerintah saat ini terus berupaya agar semua anak Jakarta bisa mengeyam pendidikan dengan gratis, serta masyarakat yag sedang sakit dapat berobat dengan gratis di seluruh rumah sakit dan puskesmas.

“Untuk mewujudkan  hal itu semua, mau tidak mau untuk membiayai hal itu tentu saja harus di dukung oleh seluruh wajib pajak dengan taat membayar Pajak Bumi Bangunan  Ketepatan dan kepatuhan pembayaran PBB dari masing-masing wajib pajak sangatlah diharapkan.

“Agar wajib pajak tidak kena denda, maka saya berharap kepada seluruh wajib pajak bisa membayarakan pajaknya sebelum jatuh tempo. Bila  lewat dari waktu yang ditentukan maka bisa dikenai denda. Oleh karena itulah, pemberian SPPT PBB P2 harus cepat dan tepat waktu," ungkapnya.

Walikota juga menghimbau kepada petugas pajak untuk bisa memulihkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kinerja dan tidak mempersulit masyarakat yang hendak mengurus berbagai keperluan. 

Selain itu, kepada para Camat dan Lurah bisa segera menyampikan SPPT PBB P2 dengan cepat atau dengan kata lain melaksanakan inovasi. 

“Denganya cepatnya SPPT PBB P2 diterima oleh wajib pajak, maka diharapkan para wajib pajak bisa mengetahui sejak dini kewajiban membayar pajak tepat waktu sebelm jatuh tempo,”tambahnya.
Sementara, Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Utara, Arif Irzam mengatakan, tujuan diberikannya SPPT PBB P2 supaya wajib pajak memiliki kelonggaran waktu sebelum jatuh tempo. Selain itu, juga memberikan sosialisasi sehingga wajib pajak memahami hak dan kewajibannya.

"Ada 333 ribu wajib pajak di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dengan target perolehan PBB tahun 2015 mencapai Rp 1,7 Trilyun. Pada tanggal 30 Januari 2015, seluruh UPPD telah menyerahkan SPPT dan DHKP kepada para lurah. 

Untuk mencapai target pajak maka kami sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak yang dimulai dari tanggal 4 Febuari 2015, warga masyarakat yang memiliki kewajiban pajak dapat mengambilnya,”terangnya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar