Selasa, 24 Maret 2015

2015 Pemkot Jakut Targetkan Jalan Protokol Bebas PMKS




Jakarta-Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menargetkan tahun 2015, jalan protokol atau jalan kebanggaan Jakarta Utara harus bebas dari PMKS. 

Untuk mewujudkan hal itu, Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi meminta Kasudin Sosial untuk melakukan langakh-langkah untuk mewujudkan hal itu. 

“Mewujudkan jalan protokol bebas PPMKS, ini sebagai upaya kami untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan protokol agar tidak tergagngu dengan keberadaan PMKS,”kata Walikota, saat menerima silahturahmi Kepala Dinas Sosial DKI, Masrohan, didampingi Kasudin Sosial Jakarta Utara, Uccu Rahyu. 

Turut mendampingi Walikota, Kasudin Satpol PP Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi, Kepala Kantor Penanggulangan Bencana, Dedi Tramidzi, serta Asisten Kesejahteraan Rakyat Jakarta Utara, Achmat Ya’ala.

Dalam kesempatan itu, Walikota turut memberikan apresiasi kepada dinas sosial beserta jajarannya serta mitra kerjannya yang selalu bersinergi dengan Pemerintah Kota dalam penanggulangan bencana, seperti pada saat banjir maupun kebakaran. 

“Kami berharap sinergi tersebut bisa terus diperkuat dan dilanjutkan serta lebih ditingkatkan. Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kerjasama yang telah terwujud  selama ini,”pungkas Walikota. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial DKI, Masrokah, menyambut baik rencana Pemerintah Kota Jakarta Utara yang menargetkan jalan protokol bebas PMKS. 

“Untuk mewujudkan hal itu, kami siap bersinergi dengan Satpol PP berserta Camat dan lurah yang wilayahnya dilintasi jalan protokol,”ujar Masrokah. 

Ditempat yang sama, Kasudin Sosial Jakarta Utara, Uccu Rahayu menjelaskan, sepanjang Januari hingga sekarang, sebanyak 3000 PMKS telah terjangkau oleh jajaran Sudin Sosial.

“PMKS yang terjaring tersebut berada di Jalan Cilincing Raya, Jalan Enggano, Jalan Printis Kemerrdekaan, Jalan Martadinata, Jalan Gunung Sahari, Jalan Jembatan Dua dan sekitarnya. PMKS yang terjangkau tersebut langsung dikirim ke panti,”terang Uccu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar