Jakarta-Sebagai
tindak lanjut atas keluhaan warga industri dan warga pemukiman atas banyaknya
mobil truk terparkir yang menyebabkan jalan menjadi macet di jalan akses utama industri
di wilayah Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, aparat
Pemerintah Kelurahan Ancol memberikan surat himbuan.
“Pemberian
surat himbuan kepada para supir truk yang biasa memarkirkan kendaraanya di akses
jalan utama industri, dalam hal ini akan terus kami lakukan hingga para supir truk
tersebut tidak kembali memarkirkan kendaraanya di jalan utama industri,”kata
Lurah Ancok, Sumpeno, saat di temui di Kantor Kelurahan Ancol, Kamis
(12/03/2015).
Selain
memberikan surat himbaun, kami juga telah berkirim surat kepada Sudin
Perhubungan dan Transportasi untuk menjelaskan kebaradaan adanya parkir liar di
wilayah Kelurahan Ancol.
Lokasi
yang rawan menjadi tempat parkir liar di wilayahnya, di jelaskan lagi oleh
Lurah, berada di sepanjang Jalan Parang Kritis, sepanjang Jalan Ancol Barat I, sepanjang
Jalan Ancol Barat II, sepanjang Jalan Ancol Barat III dan sepanjang Jalan Ancol
Barat VIII.
“Untuk
sepanjang Jalan Ancol Barat III dan sepanjang Jalan Ancol Barat VIII, dalam hal
ini kadang-kadang di jadikan tempat parkir liar truk. Sedangkan jalan yang
paling sering dijadikan tempat parkir liar berada di sepanjang Jalan Parang
Kritis, sepanjang Jalan Ancol Barat I, dan sepanjang Jalan Ancol Barat II.
Kami
berharap dengan rutinya kami memberikan surat himbau, maka para supir menyadari
bahwa jika ingin memarkirkan kendaraannya ditempat-tempat yang sudah di
tentukan, seperti di kantong-kantong parkir.
Diakui
oleh Sumpeno, pemberian surat himbuan ini akan terus kami lakukan sampai
benar-benar jalan utama industri bebas dari parkir liar. Untuk menertibkan parkir liar dalam hal ini bukan kewenangan pihak kelurahan.
“Pemberian
surat himbau yang terus kami lakukan ini di karenakan para supir dan kendaraan
yang memarkirkan kendaraan sering berganti-ganti, Jadi, surat himbuan tersebut terus
kami berikan. Pemberian surat himbuan dilarang parkir ini juga sebagai bagian
dalam menjalankan lima perintah Gubernur DKI Jakarta,’kata Sumpeno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar