Kamis, 12 Maret 2015

Atasi Parkir Liar, Lurah Berikan Surat Himbuan



Jakarta-Sebagai tindak lanjut atas keluhaan warga industri dan warga pemukiman atas banyaknya mobil truk terparkir yang menyebabkan jalan menjadi macet di jalan akses utama industri di wilayah Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, aparat Pemerintah Kelurahan Ancol memberikan surat himbuan. 

“Pemberian surat himbuan kepada para supir truk yang biasa memarkirkan kendaraanya di akses jalan utama industri, dalam hal ini akan terus kami lakukan hingga para supir truk tersebut tidak kembali memarkirkan kendaraanya di jalan utama industri,”kata Lurah Ancok, Sumpeno, saat di temui di Kantor Kelurahan Ancol, Kamis (12/03/2015). 

Selain memberikan surat himbaun, kami juga telah berkirim surat kepada Sudin Perhubungan dan Transportasi untuk menjelaskan kebaradaan adanya parkir liar di wilayah Kelurahan Ancol.
Lokasi yang rawan menjadi tempat parkir liar di wilayahnya, di jelaskan lagi oleh Lurah, berada di sepanjang Jalan Parang Kritis, sepanjang Jalan Ancol Barat I, sepanjang Jalan Ancol Barat II, sepanjang Jalan Ancol Barat III dan sepanjang Jalan Ancol Barat VIII. 

“Untuk sepanjang Jalan Ancol Barat III dan sepanjang Jalan Ancol Barat VIII, dalam hal ini kadang-kadang di jadikan tempat parkir liar truk. Sedangkan jalan yang paling sering dijadikan tempat parkir liar berada di sepanjang Jalan Parang Kritis, sepanjang Jalan Ancol Barat I, dan sepanjang Jalan Ancol Barat II. 

Kami berharap dengan rutinya kami memberikan surat himbau, maka para supir menyadari bahwa jika ingin memarkirkan kendaraannya ditempat-tempat yang sudah di tentukan, seperti di kantong-kantong parkir. 

Diakui oleh Sumpeno, pemberian surat himbuan ini akan terus kami lakukan sampai benar-benar jalan utama industri bebas dari parkir liar. Untuk menertibkan parkir liar dalam hal ini bukan kewenangan pihak kelurahan.      

“Pemberian surat himbau yang terus kami lakukan ini di karenakan para supir dan kendaraan yang memarkirkan kendaraan sering berganti-ganti, Jadi, surat himbuan tersebut terus kami berikan. Pemberian surat himbuan dilarang parkir ini juga sebagai bagian dalam menjalankan lima perintah Gubernur DKI Jakarta,’kata Sumpeno.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar