Rabu, 04 Maret 2015

Sadar Hukum, Aparatur Harus Berikan Pencerahan Bagi Warga




Jakarta-Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu (25/02/2015) lalu, telah memberikan penghargaan sadar hukum kepada 6 kelurahan di wilayah Jakarta Utara. 

Diraihnnya penghargaan tersebut maka diharapkan 6 kelurahan tersebut harus menjadi daerah pioner sebagai daerah sadar hukum bagi kelurahan lain di wilayah Jakarta Utara. 

Wakil Walikota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi menuturkan, diraihnya penghargaan sadar hukum oleh enam kelurahan di Jakarta Utara tersebut berdasarkan penilaian Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI.  

Kriteria daerah sadar hukum ini antara lain tidak adanya angka perkawinan di bawah umur, pelunasan PBB mencapai 90 persen, angka kriminal dan narkoba rendah, serta menjalankan 5 T (tertib sampah, hunian, demo, PKL, dan lalu lintas).

"Adanya Kelurahan sadar hukum ini karena kerja sama Pemprov DKI dan Kanwil Kemenkumham DKI dalam mendorong gerakan sadar hukum pada masyarakat. Tahun 2015 ini , Kementerian Hukum dan HAM RI menargetkan ada 275 desa/kelurahan sadar hukum di Indonesia. Seperti di daerah NTT dan Sulsel. DKI telah menjadi pioner dalam daerah sadar hukum," ujar Wakil Walikota, saat ditemui seusai Rapat Pimpinan Tingkat Kota Jakarta Utara, Rabu (04/2/2015).

Enam Kelurahan yang meraih Kelurahan Sadar Hukum di Jakarta Utara yakni, Sukapura, Tanjung Priok, Sunter Jaya, Kebon Bawang, Pademangan Barat, dan Pademangan Timur. 

Wahyu pun berharap  hendaknya aparat di 6 kelurahan yang mendapatkan predikat sadar hukum ini menjaga wilayahnya. Aparatur di wilayah tersebut juga harus memberikan pencerahan kepada warganya.

"Kita bersyukur 6 kelurahan mendapatkan predikat daerah sadar hukum. Namun bagi saya ini belum cukup, kita ingin semua kelurahan di Jakarta Utara mendapatkan predikat yang sama. Namun yang kita inginkan bukan hanya penghargaan, akan tetapi action di lapangan. Setidaknya bagaimana mewujudkan masyarakat melek hukum," ujar Wahyu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar