Rabu, 29 April 2015

Buruh Sampaikan Pada Pemerintah Masih Ada Pelanggaran Hak Buruh

Jakarta-Sebanyak 500 buruh dari sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Bersama Aliansi Buruh Kawasan (ABK), hari ini, Rabu (29/04/2015), geruduk kantor Walikota Jakarta Utara, di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Rabu (29/04/2015).

Kedatangan buruh tersebut ke kantor Walikota Jakarta Utara adalah untuk menyampaikan kepada Pemerintah bahwa saat ini masih terjadi pelanggaran hak buruh seperti yang tercantum dalam UU 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

"Oleh karena itu, kita menuntut Kasudin Nakertrans dan Walikota untuk memaksimalkan pengawasan. Kalau memang ada pelanggaran harap segera bisa menindak tegas," ucap Ketua DPC SPN Jakarta Utara, Muhammad Halil.
Berkaitan dengan hal itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Utara, Hadi Wijaya, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari para buruh tersebut.

"Di Jakarta Utara ini 40 persen wilayahnya adalah kawasan industri dan terdapat lebih dari 5.000 yang terdaftar di perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Jakarta Utara, kita akui agak kesulitan untuk mengawasi semua perusahaan ‎tersebut," kata Hedy.

Hadi mengungkapkan, Sudin Nakertrans Jakarta Utara saat ini hanya memiliki 11 tenaga pengawas dan delapan mediator. Jumlah tersebut sangat minim untuk melayani dan mengawasi sejumlah perusahaan yang disebut-sebut buruh melakukan pelanggaran.

"Tapi kalau ada pelanggaran normatif, harus disertai fakta dan bukti untuk proses pengembangan kasus, karena bila buruh yang bersangkutan tidak melapor, kami sulit untuk memberi tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut," lanjut Hadi.

Untuk itu dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan ke sejumlah pemilik dan manajemen perusahaan-perusahaan yang ada di KBN cakung untuk mengkonfirmasi laporan yang diadukan oleh para buruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar