Sabtu, 27 Juni 2015

Pemkot Jakut Sidak Tempat Hiburan

Jakarta-Sebagai tindak lanjut  Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Dimana surat edaran itu berisi larangan buka dan tutup tempat hiburan malam selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Pemkot Administrasi Jakarta Utara bersama TNI/Polri mengadakan inspeksi mendadak (sidak) tempat hiburan malam di empat wilayah kecamatan, Jumat (26/6) malam hiingga Sabtu (27/6) dini hari. Sidak diadakan di sekitar Kecamatan Penjaringan, Tanjung Priok, Koja dan Kecamatan Kelapa Gading.
"Semua sudah jelas diatur, mana yang harus tutup dan yang waktu operasionalnya ditentukan. Demi menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan menghormati saudara-saudara muslim yang sedang beribadah," kata Rustam.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara, Suwarto mengungkapkan, dari hasil sidak yang melibatkan 170 petugas gabungan ini, pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan 50 pengelola hiburan.

"Sidak kali ini cukup kondusif karena tidak ditemui pelanggaran. Tapi kalau nanti ditemukan ada industri pariwisata yang melanggar, kami tidak segan-segan memberikan teguran hingga pencabutan izin," tegas Suwarto.

Menurut Suwarto, di wilayahnya tercatat ada 217 industri pariwisata yang harus tutup selama Ramadan. Rinciannya, 32 bar, 58 griya pijat, 11 bola tangkas, 14 diskotek, 1 mandi uap dan 1 klub malam.

Sedangkan jenis industri yang dibatasi waktu operasional mulai pukul 20.30 - 01.30 ada sekitar 106. Dengan rincian 64 karaoke 64 dan 42 musik hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar