Peran serta wajib pajak (WP) daerah sangat penting dalam
dalam penyelenggaraan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta khususnya
di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara . Karena dengan pajak itu
pembangunan di Jakarta
akan dapat dilanjutnya.
Hal tersebut dikatakan Ka Sudin Pelayanan Pajak I. Sarasi T. Tampubolon di ruang Pola Lantai dua Kantor Samsat pada acara sosialisasi pajak online sistem Jakarta Baru tentang pambayaran bagi wajib pajak Jakarta Utara I yang meliputi Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD)Kecamatan Tanjung Priok, UPPD kecamatan Pademangan dan UPPD kecamatan Penjaringan.
Untuk tahun ini jumlah penerimaan pajak hotel tahun ini (2012) per 30 Nop 2012 sudah mencapai Rp.48,3 dari rencana penerimaan Rp.59,4 milyar atau 81,32%, pajak Restoran penerimaan telah mencapai Rp 50,9 milyar dari rencana Rp48,4 milyar atau 54,87%, pajak Hiburan Rp 64, 4 milyar dari rencana Rp 117,5 milyar atau 103,12 %, pajak Reklame dari rencana Rp.18,3 milyar tercapai Rp 21,9 milyar atau 119,30 % dan Pajak parkir dari rencana penerimaan Rp 8,7 milyar, terealisasi Rp2,1 milyar atau 74,41%.
“Untuk itu kami minta kepada para wajib pajak agar dapat membantu tertib dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak guna tercapainya target PAD di wilayah Jakarta Utara tepat jumlah dan tepat waktu sesuai ketentuan,” pesan Ka Sudin Pelayanan Pajak I. Sarasi T. Tampubolon pada wajib Pajak.
Menurut Ka Sudin Pelayanan Pajak I. Sarasi T. Tampubolon, penyuluhan pajak itu mamang sangat penting dengan tujuan memberikan ilmu pengetahuan kepada wajib pajak mengenai pajak daerah dan diharapkan memahami hak dan kewajiban perpajakan.
Acara penyuluhan pajak sistem oline dengan bank diikuti oleh 300 wajib pajak khususnya yang berada di wilayah Sudin Pelayanan Pajak I. yang meliputi Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tanjung Priok, UPPD Kecamatan Pademangan dan UPPD Kecamatan Penjaringan,tambah Sarasi T.
Hal tersebut dikatakan Ka Sudin Pelayanan Pajak I. Sarasi T. Tampubolon di ruang Pola Lantai dua Kantor Samsat pada acara sosialisasi pajak online sistem Jakarta Baru tentang pambayaran bagi wajib pajak Jakarta Utara I yang meliputi Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD)Kecamatan Tanjung Priok, UPPD kecamatan Pademangan dan UPPD kecamatan Penjaringan.
Untuk tahun ini jumlah penerimaan pajak hotel tahun ini (2012) per 30 Nop 2012 sudah mencapai Rp.48,3 dari rencana penerimaan Rp.59,4 milyar atau 81,32%, pajak Restoran penerimaan telah mencapai Rp 50,9 milyar dari rencana Rp48,4 milyar atau 54,87%, pajak Hiburan Rp 64, 4 milyar dari rencana Rp 117,5 milyar atau 103,12 %, pajak Reklame dari rencana Rp.18,3 milyar tercapai Rp 21,9 milyar atau 119,30 % dan Pajak parkir dari rencana penerimaan Rp 8,7 milyar, terealisasi Rp2,1 milyar atau 74,41%.
“Untuk itu kami minta kepada para wajib pajak agar dapat membantu tertib dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak guna tercapainya target PAD di wilayah Jakarta Utara tepat jumlah dan tepat waktu sesuai ketentuan,” pesan Ka Sudin Pelayanan Pajak I. Sarasi T. Tampubolon pada wajib Pajak.
Menurut Ka Sudin Pelayanan Pajak I. Sarasi T. Tampubolon, penyuluhan pajak itu mamang sangat penting dengan tujuan memberikan ilmu pengetahuan kepada wajib pajak mengenai pajak daerah dan diharapkan memahami hak dan kewajiban perpajakan.
Acara penyuluhan pajak sistem oline dengan bank diikuti oleh 300 wajib pajak khususnya yang berada di wilayah Sudin Pelayanan Pajak I. yang meliputi Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tanjung Priok, UPPD Kecamatan Pademangan dan UPPD Kecamatan Penjaringan,tambah Sarasi T.
Amin Hidayat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar