Selasa, 18 Desember 2012

Wagub Tolak Revitalisasi Pasar Sunter




Jakarta-Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menyesetuji aspirasi para pedagang Pasar Sunter Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara terkait penolakan revitalisasi pasar tersebut.

"Revitalisasi dibatalkan bila lebih dari 60 persen pedagang pasar menolak. Jadi, PD Pasar Jaya tidak boleh melanjutkan rencana tersebut," kata Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, saat menggelar rapat pertemuan bersama perwakilan pedagang dan direksi PD Pasar Jaya, Selasa (18/12) malam.

Dalam pertemuan terbuka tersebut, Basuki sempat mempertanyakan langsung kepada Dirut PD Pasar Jaya, Djangga Lubis, terkait alasan apa yang mendasari dilakukannya revitalisasi Pasar Sunter.

Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga Lubis menjawab, revitalisasi tersebut dalam rangka memperbaiki pasar karena persaingan ke depan semakin kuat. Revitalisasi juga untuk kepentingan pedagang, agar tempat berdagang lebih nyaman dan semakin banyak pembeli yang datang.

"Perbaikan pasar sebagai servis kepada pedagang agar mereka lebih nyaman berusaha dalam kurun waktu 20 tahun ke depan. Tupoksi PD Pasar Jaya untuk membina pedagang," jawab Djangga.

Mendengar jawaban Djangga, Wagub bertanya kepada pedagang, apakah revitalisasi Pasar Sunter akan membawa dampak menguntungkan di masa mendatang? Secara spontan sejumlah pedagang menilai masalah revitalisasi merupakan keinginan sepihak PD Pasar Jaya tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

"Keinginan pedagang membatalkan revitalisasi. Lebih dari 60 persen pedagang Pasar Sunter sudah tidak setuju revitalisasi," ujar Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) perwakilan Pasar Sunter, Mimin.

Basuki pun kembali bertanya ke Djangga Lubis, berapa nilai riil yang wajib disetorkan pedagang sebagai kompensasi perpanjangan hak usaha selama 20 tahun ke depan tanpa ada revitalisasi Pasar Sunter.

"Toh, PD Pasar Jaya juga belum menentukan siapa yang akan merehab pasar Sunter. Jadi lebih baik batalkan saja dan tolong jelaskan ke para pedagang berapa biaya sewa yang diterima dari kompensasi pembayaran hak usaha. Mohon pak Dirut terbuka sampaikan nilai uang yang diterima dari pedagang dari hasil perpanjangan hak sewa yang masuk ke kas daerah nantinya," ungkap dia.

Manajer Area PD Pasar Jaya, 01 Jakarta Utara, Makmum menjawab, besaran biaya yang diterima dari hasil perpanjangan sewa kios dan los pedagang Pasar Sunter mencapai Rp1,6 miliar.

Wagub selaku mediator langsung melemparkan pertanyaan ke pedagang, "Apakah bapak ibu pedagang mampu mengumpulkan uang sebesar Rp1,6 miliar untuk disetorkan ke kas daerah sebagai kompensasi biaya hak sewa ke kas daerah?"

Para pedagang pun kompak menjawab, "Kami setuju dan siap mengumpulkan dana yang disetorkan ke kas daerah tersebut. Kami optimistis bisa melebihi target yang diminta pak wagub," kata Mimin.

Wagub juga mempersilakan pedagang untuk merencanakan revitalisasi pasar dengan mekanisme yang telah disepakati bersama. "Silakan kalau mampu mengelolanya, kami serahkan perbaikan demi kepentingan pedagang," tutur Basuki.

Mendengar keputusan Basuki yang mengabulkan penolakan revitalisasi pasar, sejumlah pedagang terlihat menangis-haru.

Sumber : Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar