Jakarta-Wakil Gubernur DKI
Jakarta Basuki T Purnama menyesetuji aspirasi para pedagang Pasar Sunter
Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara
terkait penolakan revitalisasi pasar tersebut.
"Revitalisasi
dibatalkan bila lebih dari 60 persen pedagang pasar menolak. Jadi, PD Pasar
Jaya tidak boleh melanjutkan rencana tersebut," kata Wakil Gubernur DKI,
Basuki Tjahaja Purnama, saat menggelar rapat pertemuan bersama perwakilan
pedagang dan direksi PD Pasar Jaya, Selasa (18/12) malam.
Dalam pertemuan
terbuka tersebut, Basuki sempat mempertanyakan langsung kepada Dirut PD Pasar
Jaya, Djangga Lubis, terkait alasan apa yang mendasari dilakukannya
revitalisasi Pasar Sunter.
Direktur Utama PD
Pasar Jaya, Djangga Lubis menjawab, revitalisasi tersebut dalam rangka
memperbaiki pasar karena persaingan ke depan semakin kuat. Revitalisasi juga
untuk kepentingan pedagang, agar tempat berdagang lebih nyaman dan semakin
banyak pembeli yang datang.
"Perbaikan pasar
sebagai servis kepada pedagang agar mereka lebih nyaman berusaha dalam kurun waktu
20 tahun ke depan. Tupoksi PD Pasar Jaya untuk membina pedagang," jawab
Djangga.
Mendengar jawaban
Djangga, Wagub bertanya kepada pedagang, apakah revitalisasi Pasar Sunter akan
membawa dampak menguntungkan di masa mendatang? Secara spontan sejumlah
pedagang menilai masalah revitalisasi merupakan keinginan sepihak PD Pasar Jaya
tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
"Keinginan
pedagang membatalkan revitalisasi. Lebih dari 60 persen pedagang Pasar Sunter
sudah tidak setuju revitalisasi," ujar Ketua Asosiasi Pedagang Pasar
Seluruh Indonesia (APPSI) perwakilan Pasar Sunter, Mimin.
Basuki pun kembali
bertanya ke Djangga Lubis, berapa nilai riil yang wajib disetorkan pedagang
sebagai kompensasi perpanjangan hak usaha selama 20 tahun ke depan tanpa ada
revitalisasi Pasar Sunter.
"Toh, PD Pasar
Jaya juga belum menentukan siapa yang akan merehab pasar Sunter. Jadi lebih
baik batalkan saja dan tolong jelaskan ke para pedagang berapa biaya sewa yang
diterima dari kompensasi pembayaran hak usaha. Mohon pak Dirut terbuka
sampaikan nilai uang yang diterima dari pedagang dari hasil perpanjangan hak
sewa yang masuk ke kas daerah nantinya," ungkap dia.
Manajer Area PD Pasar
Jaya, 01 Jakarta
Utara, Makmum menjawab, besaran biaya yang diterima dari hasil perpanjangan
sewa kios dan los pedagang Pasar Sunter mencapai Rp1,6 miliar.
Wagub selaku mediator
langsung melemparkan pertanyaan ke pedagang, "Apakah bapak ibu pedagang
mampu mengumpulkan uang sebesar Rp1,6 miliar untuk disetorkan ke kas daerah
sebagai kompensasi biaya hak sewa ke kas daerah?"
Wagub juga
mempersilakan pedagang untuk merencanakan revitalisasi pasar dengan mekanisme
yang telah disepakati bersama. "Silakan kalau mampu mengelolanya, kami
serahkan perbaikan demi kepentingan pedagang," tutur Basuki.
Mendengar keputusan
Basuki yang mengabulkan penolakan revitalisasi pasar, sejumlah pedagang
terlihat menangis-haru.
Sumber : Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar