Kamis, 21 Maret 2013

Penyuluhan Hukum Terpadu Bagi Masyarakat RW


Jakarta-Bagian Hukum Sekotdya Kota Jakarta Utara menggelar Penyuluhan Hukum berkaitan dengan penataan RW Kumuh. Dengan tema yang diangkat yaitu “Dengan Penyuluhan Hukum Terpadu Kita Tingkatkan Penataan Lingkungan Bagi Masyarakat Di Kota Administrasi Jakarta Utara, bertempat di Balai Yos Sudarso Lantai III, Kantor Walikota Jakarta Utara. Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Walikota Jakarta Utara Tri Kurniadi.

Kepala Bagian Hukum Setkodya Jakarta Utara, Dewi Sartika, menjelaskan yang kita ketahui bersama bahwa Kota Jakarta yang kita huni selama ini banyak masalah-masalah menahun yang kita sadari belum dapat kita selesaikan, masalah tersebut anatara lain, kemacetan, banjir, sampah, dan pemukiman kumuh.

Untuk mengatasi hal itu, Bagian Hukum Setkodya Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan penyuluhan ini, dimana mempunyai tujuan sebagai salah satu tindakan preventif agar pelanggaran yang dapat menyebabkan hal tersebut dapat ditekan dan diatasi, ujar Dewi.

Lebih jauh Dewi menuturkan, penyuluhan hukum ini diikuti sebanyak 150 oarang, yang terdiri dari unsur masyarakat yang dapat menjadi pelopor dalam menertibkan lingkungannya.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini, masih kata Dewi, adalah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disampaikan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, materi kedua berkaitan dengan Penataan dan Penertiban Bangunan oleh Sudin Perijinan Kota Administrasi Jakarta Utara, serta materi ketiga tentang Keteriban Umum oleh Sudin Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara.

Besar harapan kami agar kita dapat menjadikan Jakarta yang baik, kota yang terstruktur dan rapi, masyarakat tertib lingkungan yang bersih sebagaimana visi pembangunan Provinsi DKI Jakarta periode 2013-2017, yakni Jakarta Baru kota modern yang tertata rapi menjadi kota yang layak, manusiawi, memiliki masyarakat yang berkebudayaan dan pemerintah yang berorientasi pada pelayanan publik, tambah Dewi.

Sementara itu Wakil Walikota, Tri Kurniadi, menyatakan kalau kita lihat isi visi Gubernur DKI Jakarta, tentunya ini beranjak pada aturan dan hukum yang ada.Dengan adanya kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat Jakarta Utara dapat mengatuhi dan menyadari masalah hal selama ini belum dapat kita selesaikan secara tuntas.

Dalam kesempatan itu juga, Tri Kurniadi menjelaskan, bahwa dukungan masyarakat serta partisipasi masyarakat untuk menyukseskan program yang ada mutlak diperlukan, tanpa adanya dukungan dan partisipasi masyarakat maka mustahil program dapat berjalan.  

( Amin Hidayat )
Teks Foto : Kepala Bagian Hukum Setkodya Jakarta Utara, Dewi Sartika menyampaikan maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum kepada peserta. 
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar