Senin, 03 Juni 2013

RBS Sosialisasikan Depo Air Minum Dan Internet Sehat

Jakarta-Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan sosialisasi hygiene sanitasi depot air minum dan pengelolaan internet sehat, di aula kantor kelurahan setempat, Senin ( 03/06/2013). 

Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Lurah Rawa Badak Selatan Joddi Santoso, serta menghadirkan pembicara Yurni Kasie Telkom dari Sudin Komunikasi Informasi Masyarakat dan Kehumasan ( Sudin Kominfo dan Kehumas ), dan Santoso dari Sudin Kesehatan Masyarakat Jakarta Utara.

Lurah Rawa Badak Selatan, joddi disela-sela kegiatan menuturkan, maksud dan tujuan dari kegoatan ini adalah merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara khususnya Kelurahan Rawa Badak Selatan, agar depot air minum yang ada di Rawa Badak Selatan, lebih meningkatkan kualitas produk air minum sekaligus terjamin kesehatannya.

Disampingi itu, dengan adanya kegiatan ini agar terbangunnya cara berprilaku yang beretika saat beinternet atau mengakses suatu informasi.

Dalam penjelasannya, Yurni, menuturkan internet sehat adalah suatu aktifitas manusia  yang sedang melakukan kegiatan online baik Browsing, Cahting, Social Media, Upload dan Download secara tertib, baik dan beretika sesuai norma-norma dan aturan yang berlaku di masyarakat; cara berprilaku yang beretika saat mengakses suatu informasi dari internet. Selain itu juga penggunaan internet yang sehat tidak melakukan aktifitas internet yang melanggar hukum, seperti Pelanggaran Hak Cipta ( ilegal ), Hacking dan Mengakses Konten Ilegal ( Situs Dewasa ), serta internet yang digunakan untuk tidak mengakses konten-konten negatif seperti halnya situs porno.

Operasionaliasi warnet ( warung internet ) yang baik, kata Yurni, adalah berpartisipasi memerangi pornografi melalui jasa yang dikelola, yakni menindak segala bentuk pornografi yang dilakukan pengguna warnet , mendisain bilik warnet agar lebih terbuka.

Karena, bilik tertutup bahkan menyerupai kamar dikhawatirkan mendorong membuka konten tak sehat dan tidakan asusila; memblokir seluruh situs maupun konten internet yang mengandung pornografi, serta membina dan mengarahkan pengunjung yang masih anak-anak untuk menggunakan internet sesuai dengan koridor pendidikan, dan operasionalnya tidak 24 jam.

Dalam kesempatan itu Yurni, juga menjelaskan bahwa pengelola warnet dihimbu segera mengurus izin ke Walikota Jakarta Utara, dengan membawa prasyaratan, yakni mengajukan permohonan kepada Kepala Suku Dinas Kominfo dan Kehumasan  Kota Administrasi Jakarta Utara dengan melampirkan copy akte pendirian perusahaan berbadan hukum yang disahkan oleh Menkumham, untuk perorangan ( copy NPWP, SIUP, dan Surat Keterangan Domisili ), untuk badan hukum ( copy NPWP, TDP, SIUP dan surat Keterangan Domisili Perusahaan), KTP pimpinan / penanggung jawab, Surat izin dari warga ( RT/RW dan Kelurahan ) tidak berkeberatan adanya layanan usaha jasa warnet, daftar spesifikasi teknis perangkat warnet, serta kesanggupan pernyataan bermaterai sebesar Rp 6.000,- memuat tentang, kesanggupan untuk mengoperasionalkan usaha warnet maksimal sampai pukul 24.00 WIB, kesanggupan membuat sekat antara pengguna warnet secara transparan dan dapat dilihat dengan jelas, kesanggupan mendirikan tempat usaha tampak dari depat dan terlihat jelas dan tidak menggunakan kaca gelap, serta kesanggupan memberikan pelayanan terbaik bagi sesama penguna / pemakai jasa warnet dan juga memberikan rasa kenyamanan dan ketentraman dilingkungan masyarakat setempat.

Sementara itu Santoso, dalam penjelasannya, mengatakan Depo Air Minum ( DAM ) harus memiliki sertifikat laik sehat yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kesehatan Masyarakat Kotamadya / Suku Dinas Kesehatan Kabupaten.

Keharusan DAM dalam hal ini, terang Santoso, pengelola penyedia air minum harus menjamin air minum yang diproduksinya memenuhi syarat kesehatan dengan melaksanakan pemeriksaan secara berkala terhadap kualitas air yang diproduksi, melalui pemeriksaan instalasi pengelolaan air, pemeriksaan jaringan pipa distribusi, pemeriksaan pada pipa sambungan ke konsumen, dan pemeriksaan pada proses isi ulang dan kemasan, serta melakukan pengamanan terhadap sumber air baku yang dikelolanya dari segala bentuk pencemaran.

( Amin Hidayat )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar