Dalam undang-undang tersebut,
masih katanya, pendidikan formal meliputi pendidikan kecakapan hidup,
pendidikan anak usia dini ( PAUD ), pendidikan kepemudaan, pendidikan
pemberdayaan perempuan, pendidikan kesetaraan, pendidikan keterampilan dan
pelatihan kerja, serta pendidikan kesetaraan.
PAUD disini, lebih jauh katanya,
adalah suatu upaya pembinaan yang ditunjukkan kepada anak sejak lahir sampai
usia enam tahun yang dilaksanakan pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lanjutan.
Untuk perinsip PAUD sendiri, kata
dia, berorientasi pada kebutuhan anak, kegiatan belajar dilakukan melalui
bermain, merangsang munculnya kreativitas dan motivasi, mengedepankan
lingkungan yang mendukung proses belajar, mengedepankan kecakapan hidup anak,
dan menggunakan berbagai sumber dan media belajar yang ada dilingkungan
sekitar.
Selain itu, dilakukan secara
bertahap dengan mengacu pada perkembangan anak, dan rangsangan pendidikan
mencakup semua aspek perkembangan.
Untuk peserta didik PAUD, adalah
anak usia 0-6 tahun yang tidak dilayani pada PAUD lainnya. Sedangkan, pendidik
atau di sebut kader atau sebutan lainnya yang sesuai dengan kebiasaan setempat.
Pos PAUD dapat diselenggarakan
oleh Tim Penggerak PKK, SKB / BPKB atau lembaga lainnya, tambah Solihkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar