Minggu, 22 September 2013

Relokasi Pedagang Paul Permai



Jakarta-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melaksanakan penataan terhadap pedagang kaki lima ( PKL ). Kali ini, kawasan Pasar Ular ( Paul ) Kebon Bawang, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dilarang untuk dijadikan tempat berjualan. 

Lurah Kebon Bawang Ma’mun menuturkan, pemindahan atau relokasi pedagang di PAUL Kebon Bawang ke lokbin 104 Permai, Kelurahan Rawa Badak Utrara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dilakukan sebagai upaya penataan pasar. 

Pedagang Paul Permai yang setuju untuk direlokasi ke lorong 104 sebanyak 54 pedagang, dengan jenis dagangannya, seperti penjualan hp beserta aksesorisnya, tas, parfum, keramik serta makanan. Ke-54 pedagang tersebut selajutnya direlokasi ke lokbin 104 yang berada  dilantai tiga. 

“Sebelum pedagang tersebut menempati lokbin 104, terlebih dahulu telah dilakukan pengundian zona tempat atau nomor kios,”kata Ma’Mun, disela-sela membantu pedagang untuk direlokasi ke lorong 104 Permai, Minggu (22/09/2013). 

Dia juga mengakui, sebanyak 14 pedagang di Paul ini maih tetap enggan untuk direlokasi. Untuk menyelesaikan hal tersebut, dia berjanji terus berupaya untuk melakukan pedekatan secara kekeluargaan, agar para pedagang dapat menerima tawaran untuk bersedia direlokasi ke lorong 104. 

“Dilokasi saat ini, tempat mereka berdagang di Paul Permai ,menurut rencana pihak Pemerintah DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Utara akan kembali menormalisasi saluran air,” kata Ma;mun. 

Untuk membantu para pedagang, untuk memindahkan barang dagangnya ke lokbin 104, Satpol PP membantu pedangan dengan menggunakan satu unit mobil. 

“Dalam relokasi pedagang pada hari ini berjalan aman dan lancar,” tambah Ma’mun.

Teks Foto : Satpol PP membantu pedagang Paul Permai  memindahkan barang dagangannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar