Jakarta-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
terus melaksanakan penataan terhadap pedagang kaki lima ( PKL ). Kali ini,
kawasan Pasar Ular ( Paul ) Kebon Bawang, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan
Tanjung Priok, Jakarta Utara, dilarang untuk dijadikan tempat berjualan.
Lurah Kebon Bawang Ma’mun menuturkan,
pemindahan atau relokasi pedagang di PAUL Kebon Bawang ke lokbin 104 Permai,
Kelurahan Rawa Badak Utrara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dilakukan sebagai upaya
penataan pasar.
Pedagang Paul Permai yang setuju
untuk direlokasi ke lorong 104 sebanyak 54 pedagang, dengan jenis dagangannya,
seperti penjualan hp beserta aksesorisnya, tas, parfum, keramik serta makanan. Ke-54
pedagang tersebut selajutnya direlokasi ke lokbin 104 yang berada dilantai tiga.
“Sebelum pedagang tersebut
menempati lokbin 104, terlebih dahulu telah dilakukan pengundian zona tempat
atau nomor kios,”kata Ma’Mun, disela-sela membantu pedagang untuk direlokasi ke
lorong 104 Permai, Minggu (22/09/2013).
Dia juga mengakui, sebanyak 14
pedagang di Paul ini maih tetap enggan untuk direlokasi. Untuk menyelesaikan
hal tersebut, dia berjanji terus berupaya untuk melakukan pedekatan secara
kekeluargaan, agar para pedagang dapat menerima tawaran untuk bersedia direlokasi
ke lorong 104.
“Dilokasi saat ini, tempat mereka
berdagang di Paul Permai ,menurut rencana pihak Pemerintah DKI Jakarta bersama
Pemerintah Kota Jakarta Utara akan kembali menormalisasi saluran air,” kata
Ma;mun.
Untuk membantu para pedagang, untuk
memindahkan barang dagangnya ke lokbin 104, Satpol PP membantu pedangan dengan
menggunakan satu unit mobil.
“Dalam relokasi pedagang pada
hari ini berjalan aman dan lancar,” tambah Ma’mun.
Teks Foto : Satpol PP membantu pedagang Paul Permai memindahkan barang dagangannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar