Jumat, 20 September 2013

Satpol PP tertibkan 18 Lapak PKL di Jalan Pluit Raya Selatan


Satpol PP menertiban PKL di Jalan Pluit Raya Selatan
Jakarta-Dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sebanyak 18 lapak pedagang kaki lima ( PKL ) dan 2 gerobak PKL di Jalan Jl. Pluit Raya Selatan, depan Rumah Duka Atmajaya dan Jl. Pluit Raya, Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara ditertibkan, Jumat ( 20/09/2013).
Lurah Penjaringan Suranta menuturkan, untuk menertibkan PKL, di lokasi tersebut pihaknya menerjunkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara ke lokasi. Satpol PP menggunakan truk pengangkut barang milik satpol pp untuk mengangkut lapak dagangan serta gerobak

Dalam penertiban yang dilakukan hari ini, selain aparat satpol pp melaksanakan penertiban, pedagang juga turut membantu petugas dengan menertibkan 7 gerobak miliknya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar