Satpol PP menertiban PKL di Jalan Pluit Raya Selatan |
Jakarta-Dalam rangka
penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sebanyak 18 lapak pedagang kaki lima ( PKL ) dan 2
gerobak PKL di Jalan Jl. Pluit Raya Selatan, depan Rumah Duka Atmajaya dan Jl.
Pluit Raya, Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara ditertibkan,
Jumat ( 20/09/2013).
Lurah Penjaringan Suranta
menuturkan, untuk menertibkan PKL, di lokasi tersebut pihaknya menerjunkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara ke lokasi. Satpol PP menggunakan truk
pengangkut barang milik satpol pp untuk mengangkut lapak dagangan serta gerobak
Dalam penertiban yang dilakukan
hari ini, selain aparat satpol pp melaksanakan penertiban, pedagang juga turut
membantu petugas dengan menertibkan 7 gerobak miliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar