Sabtu, 22 Februari 2014

Disdukcapil terapkan quick wins

Kadis Dukcapil, Purba Hutapea memberikan keterangan pada wartawan 
Jakarta-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI merilis data KTP Elektronik (e-KTP) di Jakarta. Dari sekitar 10 juta penduduk, 319 ribu warga masih belum melakukan rekam data e-KTP.

Keterlambatan tersebut terjadi karena banyak warga Jakarta tinggal di luar kota dan luar Indonesia. Mereka masih diberi kesempatan untuk membuat e-KTP setelah kembali ke ibu kota.

Menurut keterangan Kepala Disdukcapil DKI, Purba Hutapea, kebijakan tersebut mau tidak mau harus diberlakukan. Sebab, nantinya seluruh penduduk Indonesia harus memiliki e-KTP. Termasuk warga DKI yang saat ini tinggal di luar Jakarta. Namun, distribusi e-KTP dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pun sampai saat ini masih belum selesai sepenuhnya. Masih banyak warga belum mengantongi e-KTP.

”Kalau yang belum merekam jumlahnya ada 319 ribu, kalau yang belum memiliki dan memegang e-KTP jumlahnya jauh lebih banyak,” ungkapnya ditemui di Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara didampingi Kasudin Dukcapil Jakarta Utara, Edison Sianturi, dan Walikota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono, Jumat (21/02/2014).

Purba mengakui, tidak sedikit warga DKI mengembalikan e-KTP mereka. Sebab, banyak data e-KTP tidak sesuai dengan data kependudukan warga. Perbaikan data diperkirakan membutuhkan waktu lama, agar tidak menjadi persoalan, pihak kelurahan diberi kewenangan untuk membuatkan KTP reguler non elektronik. Dengan begitu kepentingan warga berkaitan dengan KTP tidak terganggu.

”Dari pada tidak bisa mengurus yang lain lebih baik kita buat dulu KTP reguler. Jadi, aktifitas warga tidak terganggu,” imbuhnya.

Ditambahkan Purba, pihaknya juga meminta pengurus RT dan RW di ibu kota melaporkan data kematian warga di wilayah masing-masing. Sehingga, warga bisa memiliki akta kematian. Akta tersebut diperlukan untuk mengurus kelengkapan data penduduk apabila dinas maupun warga membutuhkannya. Sampai saat ini, laporan kematian dari pengurus RT dan RW dinilai masih belum dilakukan dengan baik.

”Akta kematian kita brau terbitkan sedikit, sekitar 28 persen,” ucapnya.

Sementera itu, untuk meningkatkan pelayanan, Disdukcapil bekerjasama dengan Suku Dinas (Sudin) Dukcapil mulai menerapkan program Quick Winsi. Program tersebut dilaksanakan diseluruh wilayah DKI sejak 10 Februari. Purba menambahkan, untuk memaksimalkan program tersebut, lembaganya juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan DKI, rumah sakit, dan puskesmas.

”Semua puskesmas dan RSUD disetiap wilayah nantinya akan menerapkan program tersebut. Sekarang sudah mulai berlaku di seluruh Puskesmas,” ujarnya.

Program Quick Wins, kata Purba, akan memudahkan warga dalam pengurusan KK, KTP, akta kelahiran, dan data kependudukan lainnya. Misalnya pengurusan KK, jika biasanya dibutuhkan waktu 14 hari, sekarang cukup 5 hari warga sudah bisa memiliki KK. Untuk KTP, dinas mengharuskan pengurusan KTP selesai dalam sehari. Dengan begitu, warga tidak perlu menunggu lama apabila mengurus data kependudukan.

”Akta kelahiran paling lambat 5 hari selesai, kita sudah kerjasama dengan rumah sakit dan puskesmas. Setiap bayi yang lahir bisa diurus aktanya langsung. Sejauh ini, quick wins sudah terbukti lebih efektif,”tambah Purba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar