Kamis, 06 Maret 2014

Jam Belajar di Lagoa Tak Sia-Sia

JWBM di RW 11, Lagoa, Jakarta Utara

Jakarta-Penerapan jam wajib belajar malam pukul 19.00-22.00 WIB di Jakarta Utara, ternyata tak sia-sia. Kebijakan itu untuk mempercepat Kota Layak Anak ( KLA ).

Contohnya di RW 11, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, prestasi anak usia sekolah mulai SD hingga SMA dan sederajat mulai meningkat.

“Alhamdullilah sejak jam wajib belajar digalakkan disini , prestasi anak-anak mulai menunjukkan hasil positif. Hal ini terlihat dari hasil raport,” Ketua RW 11, M. Sidik didampingi Lurah lagoa, Lilis Asnamwaty.

Masih kata dia, tepat pukul 19.00 WIB, pesawat televisi (TV) di rumah warga langsung dimatikan. Pasukan Karang taruna, pengurus RT-RW, kder  PKK, LMK dan tokoh masyarakat bergerak memantau dari rumah ke rumah.

“Sebelumnya pukul 19.00 ke atas anak-anak di sini justru mulai nongkrong di depan TV untuk menonton sinetron dan aksi hiburan lainnya,” ujarnya.

Lurah Lagoa, Lilis Asnawaty menjelaskan, penerapan jam wajib belajar sesuai Perda No.8 /2006 pasal 11 ayat 3 tentang wajib belajar bagi pelajar setiap hari di rumah dari pukul 19.00 hingga pukul 21.00.

“Anak. Anak usia sekolah mulai pukul 19.00 hingga 21.00 dilarang keluyuran di luar rumah. Dimana, RW 11 Kelurahan Lagoa merupakan RW binaan Kampung Pintar, semoga bisa menginspirasi RW lainnya di Lagoa untuk menerapkan jam wajib belajar,” tambah Lurah.

Sementara itu, Camat Koja, Rahmat Effendi Lubis menambahkan, demi suksesnya program jam wajib belajar malam, dukungan orangtua dan masyarakat sangat penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar