Kamis, 20 Maret 2014

Sudin Dishub Jakut Gencarkan Razia Kontainer


Petugas Dishub mencabut pentil kendaraan parkir liar
Jakarta-Suku Dinas Perhubungan ( Sudin Dishub ) Jakarta Utara ( Jakut ) rutin merazia kontainer dan kendaraan besar yang melanggar aturan, seperti parkir disembarangan tempat, seperti dilakukan pada Kamis (20/03/2014).


Salah satu bentuk konkritnya, petugas Sudin Dishub menyisir Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok,  Jakarta Utara. Dalam razia tersebut petugas berhasil menertibkan 18 truk dan kontainer. Dua diantaranya terpaksa dikandangakan karena tidak memiliki izin operasi.


Pelaksana Tugas ( Plt ) Kepala Sudin Dishub Jakarta Utara, Arifin H.M, menjelaskan, razia yang berlangsung kemarin rutin dilakukan dinasnya. Dalam penertiban tersebut menerjunkan 30 petugas kami serta aparat kepolisian dari Polres Jakarta Utara.


Razia yang digelar di Jalan RE. Martadinata tersebut dilakukan karena adanya permintaan warga yang mengeluh tentang banyaknya kontainer memarkir kendaraan di sembarang tempat.


“Akibatnya banyaknya kontainer dan bus besar yang parkir di lokasi tersebut menyebabkan kemacetan serta menggangu kenyamanan warga. Atas hal itu, warga melaporkan hal itu kepada petugas kami,” kata dia.


Jalan RE Martadinata sendiri, masih kata dia, adalah salah satu akses jalan menuju Pelabuhan Tanjung Priok sehingga jalan itu harus steril termasuk parkir liar.

Razia parkir liar di bahu jalan, di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar