![]() |
Petugas Dishub mencabut pentil kendaraan parkir liar |
Salah satu bentuk konkritnya, petugas Sudin Dishub menyisir
Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta
Utara. Dalam razia tersebut petugas berhasil menertibkan 18 truk dan kontainer.
Dua diantaranya terpaksa dikandangakan karena tidak memiliki izin operasi.
Pelaksana Tugas ( Plt ) Kepala Sudin Dishub Jakarta Utara, Arifin
H.M, menjelaskan, razia yang berlangsung kemarin rutin dilakukan dinasnya.
Dalam penertiban tersebut menerjunkan 30 petugas kami serta aparat kepolisian
dari Polres Jakarta Utara.
Razia yang digelar di Jalan RE. Martadinata tersebut
dilakukan karena adanya permintaan warga yang mengeluh tentang banyaknya
kontainer memarkir kendaraan di sembarang tempat.
“Akibatnya banyaknya kontainer dan bus besar yang parkir di
lokasi tersebut menyebabkan kemacetan serta menggangu kenyamanan warga. Atas
hal itu, warga melaporkan hal itu kepada petugas kami,” kata dia.
Jalan RE Martadinata sendiri, masih kata dia, adalah salah
satu akses jalan menuju Pelabuhan Tanjung Priok sehingga jalan itu harus steril
termasuk parkir liar.
![]() |
Razia parkir liar di bahu jalan, di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar