Selasa, 26 Agustus 2014

8 Kelurahan Sadar Hukum Di Jakarta Utara

Jakarta-Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara berupaya menambah jumlah kelurahan sadar hukum. Saat ini, dari 31 kelurahan di Jakarta Utara, di antaranya telah ditetapkan sebagai delapan kelurahan sadar hukum.
Yakni, Kelurahan Kelapa Gading Timur Kecamatan Kelapa Gading,Papanggo Kecamatan Tannung Priok,Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Sungai Bambu Kecamatann Tanjung Priok,Warakas Kecamatan Tanjung Priok, Koja Kecamatan Koja, Tugu Selatan Kecamatan Koja, dan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja.
   
Itu diungkapkan oleh Kusmawardani, Kepala Seksi Dokumentasi Bagian Hukum Sekretaris Kota ( Setko) Jakarta Utara saat memberikan laporan dalam kegiatan Sosialisasi Kelurahan Sadar Hukum di tingkat Pemkot Jakarta Utara, di kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (27/08/2014).Adapun tema yang diangkat "Bersama Masyarakat Kelurahan Sadar Hukum Kita Tingkatkan Semangat Menata Jakarta Menjadi Kota Yang Tertib, Aman dan Asri".

Kusmawardani mengatakan, pembinaan terhadap kelompkm sadar hukum sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
 
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Pemkot Jakarta Utara, Junaedi, mengatakan pembinaan terhadap kelompok sadar hukum sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Hukum merupakan sarana terbaik dalam menyelesaikan segala problematika masyarakat. Hukum tidak mungkin bisa ditegakan kalau masyarakat tidak mendukung dan menaatinya,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Lebih lanjut dikatakan, Pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum merupakan program kegiatan yang secara langsung memengaruhi pemahaman masyarakat tentang arti penting kesadaran hukum.

Kesadaran hukum masyarakat merupakan basis sosial agar setiap produk hukum benar benar ditaati dan dijadikan acuan perilaku oleh warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar