Busro Amil |
Jakarta-Sejak
diluncurkan pada 1 Febuari 2014 hingga 11 Oktober 2014, Suku Dinas (Sudin)
Perijinan Bangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara sudah menerbitkan
1.198 ijin mendirikan bangunan (IMB). Berdasarkan data Sudin Perijinan Jakarta
Utara Kecamatan Tanjung Priok mencetak angka tertinggi sebanyak 386 IMB.
Kepala Sudin Perijinan Bangunan Pemkot Jakarta Utara,
Busro Amil menjelaskan, Kecamatan Tanjung Priok sukses menerapkan sistem IMB
online karena telah di dukung dengan infrastruktur memadai.
“Warga Tanjung Priok telah banyak mengetahui dalam hal
pengurusan IMB saat ini telah menerapkan secara online, dan warga dalam membuat
IMB memanfaatkan layanan tersebut,”kata dia, Selasa (14/10/2014), seusai rapat
pimpinan (rapim) tingkat Kota Jakarta Utara.
Melihat hal itu, masih ditambahkan dia, dalam hal
ini dia optimis seluruh warga Jakarta Utara dapat mengikuti jejak warga Tanjung
Priok dalam pengurusan IMB dilakukan secara online.
“Dari enam kecamatan di Jakarta Utara, tiga
kecamatan di antaranya sudah mampu menertibkan lebuh dari 200 IMB lewat sistem
online. Tiga wilayah tersebut yakni Kecamatan Tanjung Priok, Kelapa Gading, dan
Penjaringan. Di wilayah Kecamatan Kelapa Gading, sudah menerbitkan 308 IMB,
sedangkan di Penjaringan mencapai 241 IMB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar