Selasa, 07 Oktober 2014

IMB Online, Diurus Langsung dari Rumah Juga Bisa



Jakarta-Sejak 1 Febuari 2014 lalu, untuk membuat IMB, warga DKI Jakarta sudah bisa mengurus IMB dengan layanan IMB online dari rumah. Seluruh proses aktivitas, pemberitahuan dan respon dilakukan secara online  oleh petugas maupun pemohon. Pertemuan tatap muka hanya terjadi ketika mengambil Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan verifikasi data permohonan IMB.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Suku Dinas Perijinan  Jakarta Utara, Budi Budiyanto, saat memberikan penjelasan dalam kegiatan ‘Sosialisasi Pelayanan Terhadap Masyarakat’, di  Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara,Selasa (07/10/2014). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kelurahan Sukapura.
Melalui sistem online itu, lanjut dia, pengurusan IMB dapat dipersingkat hingga tujuh hari. Sedangkan bila menggunakan pelayanan secara manual, pembuatan IMB dapat memakan waktu hingga 15 hari. Selain mempercepat pembuatan IMB, sistem ini juga akan menghilangkan praktik percaloan.


“Pelayanan IMB online  bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus IMB. Pegajuannya pun kini pemohon tidak perlu datang ke kantor, melainkan hanya secara online.

Disampingi itu, masyarakat juga dapat dengan mudah memantau sendiri proses permohonan IMB-nya secara real time.
Tinggal download, isi semua data, di-scan, kirim data ke P2B. Lalu pemohon akan dapat PIN, hanya bisa dibuka oleh yang mengajukan. Kalau sudah selesai, bayar ke bank, kemudian tinggal ambil ke Suku Dinas Perijinan,” katanya. 

Dalam kesempatan itu, dia juga menyarankan masyarakat mengurus sendiri proses pembuatan IMB . Selain merncegah penipuan melalui calo, mengurus sendiri IMB manfaatnya masyarakat bisa tahu bahwa mengurus IMB sejatinya tidak sulit seperti yang dibayangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar