Jakarta-Sejak 1 Febuari 2014 lalu, untuk membuat IMB, warga DKI Jakarta sudah bisa
mengurus IMB dengan layanan IMB online dari rumah. Seluruh proses aktivitas,
pemberitahuan dan respon dilakukan secara online oleh petugas maupun
pemohon. Pertemuan tatap muka hanya terjadi ketika mengambil Surat Keterangan
Retribusi Daerah (SKRD) dan verifikasi data permohonan IMB.
Demikian
diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Suku Dinas Perijinan Jakarta Utara, Budi Budiyanto, saat memberikan
penjelasan dalam kegiatan ‘Sosialisasi Pelayanan Terhadap Masyarakat’, di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara,Selasa
(07/10/2014). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kelurahan Sukapura.
Melalui sistem online itu, lanjut dia, pengurusan IMB dapat dipersingkat hingga
tujuh hari. Sedangkan bila menggunakan pelayanan secara manual, pembuatan IMB
dapat memakan waktu hingga 15 hari. Selain mempercepat pembuatan IMB, sistem
ini juga akan menghilangkan praktik percaloan.
“Pelayanan IMB online bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus
IMB. Pegajuannya pun kini pemohon tidak perlu datang ke kantor, melainkan hanya
secara online.
Disampingi itu, masyarakat juga dapat dengan mudah memantau sendiri proses permohonan IMB-nya secara real time.
Disampingi itu, masyarakat juga dapat dengan mudah memantau sendiri proses permohonan IMB-nya secara real time.
Tinggal download, isi semua data, di-scan, kirim
data ke P2B. Lalu pemohon akan dapat PIN, hanya bisa dibuka oleh yang
mengajukan. Kalau sudah selesai, bayar ke bank, kemudian tinggal ambil ke Suku
Dinas Perijinan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyarankan masyarakat mengurus sendiri proses
pembuatan IMB . Selain merncegah penipuan melalui calo, mengurus sendiri IMB
manfaatnya masyarakat bisa tahu bahwa mengurus IMB sejatinya tidak sulit
seperti yang dibayangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar