Sabtu, 20 Desember 2014

Kebon Bawang Sosialisasikan Pedoman RT dan RW Baru

Jakarta-Pemerintah Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat malam (19/12/2014) laksanakan pembinaan bagi perwakilan pengurus RT dan  RW, di ruang aula kantor kelurahan setempat. Hadir sebagai nara sumber Kepala Bagian Tata Pemerintah Jakarta Utara, Nana Hendriatna.

Lurah Kebon Bawang, Ma'mun, menuturkan pembinaan bagi RT dan RW ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya.

Dalam kesempatan itu juga, Lurah juga mengajak kepada pengurus RT dan RW mengantisipasi datangnya banjir meski dirinya berharap pada tahun ini musim hujan tidak menyebabkan banjir atau genangan di wilayah Kelurahan Kebon Bawang. 

“Dalam mengantisipasi datangnya musim penghujan, pihak Kelurahan telah mempersiapkan segala hal dari mulai sarana dan prasana dan sebagainya. Kami juga dalam kesempatan ini menjagak kepada seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama menjaga lingkungan, salah satunya dengan cara rutin melaksanakan kerja bakti dilingkungan masing-masing,” tambah Ma'mun.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Jakarta Utara, Nana Hadiatna, menjelaskan, berkaitan dengan pedoman RT dan RW di wilayah DKI Jakarta saat ini sudah ada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014 dijelaskan, Pasal 25, pemilihan Ketua RW dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RW yang disahkan oleh Lurah, yang terdiri dari Wakil Lurah atau pejabat Kelurahan yang ditunjuk oleh Lurah sebagai Ketua, ketua atau pengurus RT sebagai sekretaris, dan tiga tokoh masyarakat yang dipilih oleh sekretaris panitia pemilihan sebagai anggota.

Untuk masa bakti, berdasarkan Peraturan Gubernur ini, yang termuat dalam pasal 27, masa bakti pengurus RT dan /pengurus RW selama tiga tahun terhitung sejak tanggal dibuatnya berita acara pemilihan Ketua RT dan atau saat penandatangan berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan kepada Ketua RT dan atau Ketua RW terpilih, kemudian ditetapkan oleh Keputusan Lurah.

“Berdasarakan Peraturan Gubernur, Ketua RT  atau Ketua RW hasil pemilihan hanya dapat dipilih untuk dua kali masa bakti dalam jabatan yang sama berturut-turut,”terang Nana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar