Selasa, 02 Desember 2014

Kelapa Gading Timur Gelar Pembinaan RT & RW



Jakarta-Pemerintah Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/12/2014) melaksanakan pembinaan bagi pengurus 241 RT dan 21 RW, di ruang aula kantor kelurahan setempat. Hadir sebagai nara sumber Wakil Camat Kelapa Gading, Musa Sarifudin. 

Lurah Kelapa Gading Timur, Sri Suhartini menuturkan pembinaan bagi RT dan RW ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya. 

“Peran Bapak dan Ibu para pengurus RT dan RW adalah sama dengan camat dan lurah, yakni sama-sama melayani dan memberikan yang terbaik kepada warga,”kata Sri Suhartini.

Dalam kesempatan itu juga, Sri Suhartini juga mengajak kepada pengurus RT dan RW mengantisipasi datangnya banjir, mengingat Kelurahan Kelapa Gading Timur termasuk daerah rawan banjir, untuk itu mari dari sekarang kita menyiapakn segala hal yang diperlukan untuk mengantisipasi datangnya banjir, meski dirinya berharap pada tahun ini musim hujan tidak menyebabkan banjir atau genangan di wilayah Kelurahan Kelapa Gading Timur. 

“Dalam mengantisipasi datangnya musim penghujan, pihak Kelurahan telah mempersiapkan segala hal dari mulai sarana dan prasana dan sebagainya. 

Kami juga dalam kesempatan ini mengajak kepada seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama menjaga lingkungan, salah satunya dengan cara rutin melaksanakan kerja bakti dilingkungan masing-masing,” kata Sri Suhartini. 

Sementara itu, Wakil Camat Kelapa Gading, Musa Sarifudin, mengatakan, berkaitan dengan pedoman RT dan RW di wilayah DKI Jakarta saat ini sudah ada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014. 

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014 dijelaskan, Pasal 25, pemilihan Ketua RW dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RW yang disahkan oleh Lurah, yang terdiri dari Wakil Lurah atau pejabat Kelurahan yang ditunjuk oleh Lurah sebagai Ketua, ketua atau pengurus RT sebagai sekretaris, dan tiga tokoh masyarakat yang dipilih oleh sekretaris panitia pemilihan sebagai anggota. 

Untuk masa bakti, berdasarkan Peraturan Gubernur ini, yang termuat dalam pasal 27, masa bakti pengurus RT dan /pengurus RW selama tiga tahun terhitung sejak tanggal dibuatnya berita acara pemilihan Ketua RT dan atau saat penandatangan berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan kepada Ketua RT dan atau Ketua RW terpilih, kemudian ditetapkan oleh Keputusan Lurah. 

“Berdasarakan Peraturan Gubernur, Ketua RT  atau Ketua RW hasil pemilihan hanya dapat dipilih untuk dua kali masa bakti dalam jabatan yang sama berturut-turut,”kata Musa Sarifudin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar