Minggu, 22 Februari 2015

Harga Beras Naik, Gelar Operasi Pasar Di Penjaringan

Jakarta-Harga beras di pasaran terus merangkak naik untuk menanggapi hal tersebut Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel melakukan operasi pasar di komoditas beras di rumah susun (Rusun) Penjaringan, RW 06, Tanah Merah Blog G, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (22/02/2015) turut mendampingi Mendag, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina 

Dalam kesempatan itu Rahmat Gobel juga melakukan pelayanan sendiri kepada masyarakat yang ingin membeli beras murah tersebut. Sehingga banyak yang antusias untuk membeli beras murah tersebut.

“Iya pak ini buat makan sendiri,” ungkap salah seorang Ibu kepada Rahmat Gobel.

Dalam kesempatan itu pula, Rahmat juga menuturkan,  Pemerintah berencana melakukan evaluasi total di bidang distribusi. Sebab, harga kebutuhan pokok masyarakat tersebut terus mengalami kenaikan hingga 30 persen. Padahal, operasi pasar telah dilakukan sejak Desember 2014. 

"Kita dari Desember 2014 telah melakukan operasi pasar sekitar 75 ribu ton beras Bulog, namun harganya tetap naik," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di sela-sela kegiatan pemantauan operasi pasar.  

Evaluasi, kata dia, dilanjutkan dengan audit distribusi penting dilakukan dalam dua bulan ke depan. Tujuannya, memastikan beras yang sampai ke tangan masyarakat dijual sesuai ketetapan pemerintah, serta dapat menindak tegas terhadap para mafia beras. 

Makanya, lanjutnya, mulai sejak Februari 2015, pemerintah menurunkan satuan tugas yang bekerja mendistribusikan beras Bulog langsung ke masyarakat. Distribusi langsung dilakukan melalui 12 titik pasar rakyat dan 50 titik permukiman di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina menambahkan, audit dan evaluasi distribusi beras bertujuan menindak tegas pelaku penimbunan bahan pokok. "Ke depan, jika masih melakukannya, sanksi bukan hanya dicabut izinnya, tapi juga kena pidana," tuturnya. Dikatakannya, pelaku penimbunan akan dikenai juga hukuman  kurungan lima tahun dan denda Rp 50 miliar. 


































Tidak ada komentar:

Posting Komentar