Jakarta-Puluhan warga Kecamatan Koja,
Jakarta Utara menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan minimarket yang tak
berijin dan melanggar Pergub No.62 tahun
2010 tentang Usaha Minimarket, Senin (16/03/2015) siang.
Disampingi itu, aksi demo tersebut
dilakukan, karena keberadaan minimarket
itu dikhawatirkan mengganggu pedagang kecil yang ada di sekitar Pasar Tugu, Jl
Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara.
Sutrisno (48), warga RW 01 Kelurahan
Lagoa, Koja, mengatakan, minimarket tersebut berdiri tidak jauh dari pasar
rakyat. Hal itu, menurutnya akan mematikan ekonomi usaha kecil.
"Pendirian bangunannya pun kita
menduga bermasalah. Dua bulan lalu sempat disegel tapi tidak tahu kenapa bisa
beroperasi padahal warga banyak yang tidak setuju," ujarnya, Senin (16/03/2015) siang.
Sementara, Asisten Perekonomian dan
Keuangan Jakarta Utara, Tonni Sukanda membenarkan minimarket yang didemo warga
itu tidak berizin. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan dari tingkat
provinsi sebagai tindak lanjut.
"Seluruh minimarket yang
berizin maupun tidak sudah didata dan kita serahkan ke tingkat provinsi. Untuk
tindak lanjutnya kita masih menunggu keputusan Gubernur," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar