Senin, 16 Maret 2015

Ganggu Pedagang Kecil, Warga Demo Minimarket Dekat Pasar



Jakarta-Puluhan warga Kecamatan Koja, Jakarta Utara menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan minimarket yang tak berijin  dan melanggar Pergub No.62 tahun 2010 tentang Usaha Minimarket, Senin (16/03/2015) siang. 

Disampingi itu, aksi demo tersebut dilakukan, karena  keberadaan minimarket itu dikhawatirkan mengganggu pedagang kecil yang ada di sekitar Pasar Tugu, Jl Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara.

Sutrisno (48), warga RW 01 Kelurahan Lagoa, Koja, mengatakan, minimarket tersebut berdiri tidak jauh dari pasar rakyat. Hal itu, menurutnya akan mematikan ekonomi usaha kecil. 

"Pendirian bangunannya pun kita menduga bermasalah. Dua bulan lalu sempat disegel tapi tidak tahu kenapa bisa beroperasi padahal warga banyak yang tidak setuju," ujarnya, Senin (16/03/2015) siang.

Sementara, Asisten Perekonomian dan Keuangan Jakarta Utara, Tonni Sukanda membenarkan minimarket yang didemo warga itu tidak berizin. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan dari tingkat provinsi sebagai tindak lanjut.

"Seluruh minimarket yang berizin maupun tidak sudah didata dan kita serahkan ke tingkat provinsi. Untuk tindak lanjutnya kita masih menunggu keputusan Gubernur," tandasnya.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar