Jumat, 06 Maret 2015

Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Ratusan Orang Ditangkap



Jakarta-Perilaku warga yang tidak tertib menjaga kebersihan masih saja terjadi. Dimana sebanyak 201 diamankan. Dari jumlah itu 60 orang akan disidang karena dianggab melakukan pelanggaran tindap pidanan ringan (tipiring).

Keempat puluh lokasi yang menjadi sasaran dalam operasi ini bantaran kali dan jalan utama. Jumlah tersebut tersebar 6 Kecamatan se-Jakarta Utara, diantaranya Jl Gunung Sahari, Jl Budi Mulya, rel kereta di lingkungan RW 01, 05, 06, 08 Kelurahan Koja, Jalan Boulevard Artha gading, Jalan Bukit Gading Timur serta Jalan Boulevard Barat. Rencananya, mulai dari Kamis (05/03/2015) malam hingga Senin (09/03/2015) lokasi-lokasi dimaksud akan diawasi dengan ketat.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi mengatakan, terhadap warga yang kedapatan membuang sampah dilokasi akan dikenakan sanksi. Selain diberi teguran, yang bersangkutan akan diproses membuat BAP dan diberi surat panggilan untuk mengikuti sidang pidana ringan.

“Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakut kita fokuskan ke sejumlah Kali dan Jalan utama. Seluruhnya ada sekitar 40 titik, ini kami lakukan karena selama ini lokasi-lokasi tersebut sering digunakan oleh warga untuk membuang sampah terutama malam hari” ujarnya.

Dikatakan Sophian, ke-40 titik tersebut akan dilakukan secara ketat selama 24 jam. Ini dilakukan dengan tujuan kedepan tidak ada lagi ada warga yang sengaja membuang sampah sembarangan.

Sementara itu Wakil Walikota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi mengatakan, OTT ini dilakukan tujuannya untuk meningkatkan kesadaran warga dan menciptakan kota Jakarta Utara yang bersih. Sebab, disinyalir selama ini beberapa lokasi di Jakut masih kerap dijadikan pembuangan sampah liar.

“Semoga dengan OTT akan membangkitkan kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya. Operasi ini akan kita gelar hingga Senin (09/03/2015), pelaku yang tertangkap itu nanti akan di proses dengan tindak pidana ringan. Sebab, mereka dikategorikan melanggar perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum pasal 21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar