Jumat, 06 Maret 2015

Pantuhi Ingub, Kabag Tata Pemerintahan Jakut Rogoh Kocek Rp 100 Ribu


Jakarta-Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 tahun 2013 tentang larangan penggunaan kendaraan pribadi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijalankan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Jakarta Utara, Nana Hadiatna. 

Nana menuturkan, sebagai salah satu anak buah Gubernur DKI Jakarta, dia patuh dengan instruksi Gubernur DKI.
"Saya hari ini mengeluarkan ongkos sebesar kurang lebih sebesar Rp 100 ribu untuk naik angkot dari Serpong ke Tanah Abang kemudian ke Kantor Walikota Jakarta Utara,” ujar Nana Hendriatna, seusia memberikan sambutan dalam kegiatan Musrenbang Kelurahan Tanjung Priok , Jumat (06/03/2015).

Ditambahkannya, peraturan itu tidak sama sekali menghambat rutinitasnya sehari-hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar