Rabu, 18 Maret 2015

Satpol PP Tertibkan 30 PKL di Jl Pluit Molek Raya



Jakarta-Lantaran berjualan di bahu jalan, sebanyak 30 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pluit Molek Raya, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ditertibkan petugas Satpol PP Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan, Rabu (18/03/2015).

Lurah Pluit, Purnomo menuturkan, puluhan PKL yang ditertibkan antara lain berjualan makanan, minuman dan tambal ban. Keberadaan PKL ini dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Sebelum melakukan penertiban, kami telah memberikan surat himbuan kepada para pedagang tersebut untuk tidak berjualan di sepanjang jalan dan peesterian. Alhamdullilah dalam penertiban tersebut berjalan kondusif, dan bahkan pedagang membantu petugas membongkar dagangangnya. Para PKl yang berdagang di lokasi tersebut memang sering dikelukan warga karena membuat kumuh wilayah,’kata Purnomo, di sela-sela penertiban. 

Langkah penertiban ini, masih ditambahkan Purnomo, juga upaya kami mendukung adanya pengerjaan perbaikan jalan rusak yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum. 

“Setelah jalan tersebut bersih dari PKL, maka jalan tersebut nantinya akan difungsikan kembali sebagai jalan, dan warga juga berencana akan membongkar portal yang berada di jalan tersebut,” ungkap dia.
Penertiban PKL ini, kata Purnomo, pihaknya mengerahkan 40 personel Satpol PP. Selanjutnya puluhan lapak PKL itu diangkut ke gudang Satpol PP Jakarta Utara di wilayah Walang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

"Kegiatan penertiban ini juga untuk menciptakan suasana lingkungan tertib dan  nyaman,"tambah dia.

Sementara itu Pardi (40) seorang PKL yang gerobaknya berharap pemerintah dapat membuka lapangan kerja bagi semua usia. "Tolong pemerintah bisa beri kami pekerjaan, bagi semua umur selama kami bisa bekerja dengan baik," ujar Pardi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar