Jakarta-Lantaran berjualan di bahu jalan, sebanyak 30 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pluit Molek Raya, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ditertibkan petugas Satpol PP Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan, Rabu (18/03/2015).
Lurah Pluit, Purnomo menuturkan, puluhan
PKL yang ditertibkan antara lain berjualan makanan, minuman dan tambal ban.
Keberadaan PKL ini dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Ketertiban Umum.
“Sebelum melakukan penertiban, kami telah
memberikan surat himbuan kepada para pedagang tersebut untuk tidak berjualan di
sepanjang jalan dan peesterian. Alhamdullilah dalam penertiban tersebut
berjalan kondusif, dan bahkan pedagang membantu petugas membongkar dagangangnya.
Para PKl yang berdagang di lokasi tersebut memang sering dikelukan warga karena
membuat kumuh wilayah,’kata Purnomo, di sela-sela penertiban.
Langkah penertiban ini, masih
ditambahkan Purnomo, juga upaya kami mendukung adanya pengerjaan perbaikan
jalan rusak yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum.
“Setelah jalan tersebut bersih dari
PKL, maka jalan tersebut nantinya akan difungsikan kembali sebagai jalan, dan
warga juga berencana akan membongkar portal yang berada di jalan tersebut,”
ungkap dia.
Penertiban PKL ini, kata Purnomo,
pihaknya mengerahkan 40 personel Satpol PP. Selanjutnya puluhan lapak PKL itu
diangkut ke gudang Satpol PP Jakarta Utara di wilayah Walang, Kecamatan Koja,
Jakarta Utara.
"Kegiatan penertiban ini juga untuk menciptakan suasana
lingkungan tertib dan nyaman,"tambah
dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar