Jakarta-Dianggap
tidak mengindahkan imbuan petugas, serta melanggar Perda No.8 Tahun 20007
Tentang Ketertiban Umum, Satpol PP Kelurahan Sunter Agung bersama aparat Satpol
PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara melaksanakan penertiban gubuk atau
lapak pedagang kaki lima (PKL) dan penertiban gerobak PKL, di sepanjang Jubilee
hingga Jembatan Item, Rabu (18/03/2015).
Kasatgas
Satpol PP, Sunter Agung, Tampril Efendi, menjelaskan sebanyak 15 anggota Satpol
PP dilibatkan dalam kegiatan penertiban ini.
“Sebanyak
7 gubuk atau lapak pedagang kaki lima (PKL) pun dibongkar, sementara dua
gerobak PKL diamankan petugas. Hasil penertiban tersebut sealnjutnya di kirim
ke gudang milik Satpol PP Jakarta Utara di daerah Walang, Kecamatan Koja,
Jakarta Utara,”kata dia.
Sebelum
dilakukan penertiban, ditambahkan dia, dalam hal ini kami terlebih dahulu
memberikan surat himbuan. mengantisipasi kembali maraknya pedagang kaki lima di
wilayah Sunter Agung, pihaknya terus menggiatkan operasi terpadu di lokasi
rawan PKL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar